TAJUK PAJAK

Tentang PMK 213

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Januari 2017 | 16:01 WIB
Tentang PMK 213

Ilustrasi. (360cgroup.com)

SALAH satu skema yang kerap dipergunakan perusahaan sebagai modus untuk melakukan penghindaran pajak dan penggelapan pajak adalah manipulasi transfer pricing. Praktik ini jelas sangat merugikan negara karena nyata-nyata menggerus basis penerimaan pajak penghasilan badan.

Untuk mencegah praktik lawas ini, pemerintah di berbagai negara mewajibkan perusahaan multinasional mendokumentasikan kewajaran transaksi yang dilakukan kepada afiliasinya. World Bank mencatat, saat ini, sudah lebih dari 70 negara yang memiliki aturan transfer pricing documentation (TP Doc) itu.

Sayangnya, praktik manipulasi transfer pricing masih marak. Penyebabnya antara lain karena TP Doc tidak memiliki standar global tentang format dan isi. TP Doc juga hanya melihat kewajaran dari transaksi afiliasi, tapi tidak dari sisi kontribusi serta substansi ekonomi. Akibatnya, praktik pengalihan laba sulit dideteksi.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Tentu ini menjadi perhatian internasional. Akhirnya, pada 2013, OECD/ G20 menyepakati 15 Rencana Aksi Anti-BEPS (Base Erosion and Profit Shifting/ BEPS). Format baru TP Doc ini ada dalam Rencana Aksi ke-13, yang laporan finalnya dirilis pada Oktober 2015.

Format baru tersebut mencakup tiga hal. Pertama, master file yang mencakup informasi tentang struktur kepemilikan, penjelasan singkat mengenai fungsi, aset dan risiko yang diemban masing-masing entitas dalam grup, hingga kepemilikan harta tidak berwujud.

Kedua, local file yang menjelaskan khusus tentang kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan wajib pajak. Terakhir, country by country reporting (CbCR) yang berupa paparan informasi keuangan, pembayaran pajak hingga jumlah karyawan di tiap entitas dalam grup.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Bagi otoritas pajak, format baru ini menyediakan lebih banyak informasi yang memungkinkan penilaian risiko adanya manipulasi transfer pricing. Bagi wajib pajak, format baru ini memberi kesempatan untuk menjelaskan kewajaran harga, skema transaksi, hingga struktur bisnisnya secara lebih lengkap.

Di Indonesia, format baru tersebut diadopsi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 213/2016 yang berlaku untuk tahun pajak 2017. Pertanyaannya, apakah format baru dokumentasi transfer pricing ini efektif mencegah praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional?

Tentu saja, peluang untuk mencegah praktik manipulasi transfer pricing menjadi lebih kuat dan terbuka. Akan tetapi, lebih bagus apabila kewajiban dokumentasi transfer pricing juga diperkuat dengan kewajiban pelaporan perencanaan pajak yang agresif atau sering disebut dengan Mandatory Disclosure Rule (MDR).

Baca Juga:
Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

MDR adalah Rencana Aksi ke-12 dari Proyek Anti-BEPS yang juga berdiri di atas elemen transparansi. Aturan ini memaksa baik wajib pajak maupun tax promotor untuk melaporkan skema perencanaan pajak yang agresif, aturan pajak yang dipergunakan, hingga nilai pajak yang bisa dihemat.

Sedikit berbeda dengan TP Doc, MDR lebih menitikberatkan pada sisi penawaran atau penyebab maraknya aktivitas tersebut. Pertama, penawaran skema pajak yang agresif diharapkan menurun dengan adanya kewajiban pelaporan oleh tax promotor karena adanya efek deterrence.

Kedua, perencanaan pajak yang agresif sesungguhnya berasal dari kelemahan atau celah hukum pajak. MDR jelas memungkinkan pemerintah untuk bisa cepat merevisi regulasi yang biasanya dipergunakan dalam perencanaan pajak agresif. Akankah pemerintah juga menerbitkan MDR ini? Kita tunggu.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?