MALAYSIA

Tenggat Pelaporan SPT Mundur ke akhir Juni dan Agustus

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Maret 2020 | 07:31 WIB
Tenggat Pelaporan SPT Mundur ke akhir Juni dan Agustus

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Ditjen Pajak Malaysia (Inland Revenue Board of Malaysia) memperpanjang batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak hingga dua bulan ke depan.

Ditjen Pajak Malaysia menyatakan langkah tersebut diambil untuk memberikan kelonggaran tenggat waktu pelaporan pajak di tengah merebaknya virus corona. Terlebih pemerintah pusat telah menginstruksikan pembatasan pergerakan mulai hari ini hingga 31 Maret 2020

"Batas waktu pelaporan pajak penghasilan, yang jatuh pada Maret 2020 dan Juni 2020, diberikan perpanjangan waktu hingga dua bulan ke depan," demikian kutipan pernyataan Ditjen Pajak Malaysia, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Hal ini berarti batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak yang tidak memiliki bisnis akan diperpanjang hingga 30 Juni 2020. Sementara itu, batas waktu pelaporan bagi wajib pajak yang memiliki bisnis atau wajib pajak badan diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.

Selain perpanjangan waktu, Ditjen Pajak Malaysia juga mengumumkan kantor lembaga penerimaan negara ini akan ditutup selama periode pembatasan pergerakan. Namun, layanan online seperti ezHASiL dan HASiL Live Chat tetap akan tersedia.

"Sejalan dengan keputusan Pemerintah Malaysia untuk menerapkan pembatasan pergerakan dari 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020, semua kantor Ditjen Pajak Malaysia akan ditutup," demikian pernyataan Ditjen Pajak Malaysia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Lebih lanjut, Ditjen Pajak Malaysia juga mendesak agar wajib pajak menyetorkan pajak terutangnya melalui platform ezHasil. Selain itu, bagi wajib pajak yang tidak memiliki bisnis juga dapat mengirimkan laporan pajaknya melalui aplikasi m-Filing yang dapat diakses melalui smartphone.

Seperti dilansir freemalaysiatoday.com, bagi wajib pajak yang mengalami kendala terkait pajak penghasilan, terutama berkaitan dengan pelaporan pajak dapat menghubungi call center yang disediakan melalui Hasil Care Line di + 603-8911 1000 atau + 603-8911 1100 untuk wajib pajak yang berada di luar negeri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses