MALAYSIA

Tenggat Pelaporan SPT Mundur ke akhir Juni dan Agustus

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Maret 2020 | 07:31 WIB
Tenggat Pelaporan SPT Mundur ke akhir Juni dan Agustus

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Ditjen Pajak Malaysia (Inland Revenue Board of Malaysia) memperpanjang batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak hingga dua bulan ke depan.

Ditjen Pajak Malaysia menyatakan langkah tersebut diambil untuk memberikan kelonggaran tenggat waktu pelaporan pajak di tengah merebaknya virus corona. Terlebih pemerintah pusat telah menginstruksikan pembatasan pergerakan mulai hari ini hingga 31 Maret 2020

"Batas waktu pelaporan pajak penghasilan, yang jatuh pada Maret 2020 dan Juni 2020, diberikan perpanjangan waktu hingga dua bulan ke depan," demikian kutipan pernyataan Ditjen Pajak Malaysia, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Hal ini berarti batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak yang tidak memiliki bisnis akan diperpanjang hingga 30 Juni 2020. Sementara itu, batas waktu pelaporan bagi wajib pajak yang memiliki bisnis atau wajib pajak badan diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.

Selain perpanjangan waktu, Ditjen Pajak Malaysia juga mengumumkan kantor lembaga penerimaan negara ini akan ditutup selama periode pembatasan pergerakan. Namun, layanan online seperti ezHASiL dan HASiL Live Chat tetap akan tersedia.

"Sejalan dengan keputusan Pemerintah Malaysia untuk menerapkan pembatasan pergerakan dari 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020, semua kantor Ditjen Pajak Malaysia akan ditutup," demikian pernyataan Ditjen Pajak Malaysia.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Lebih lanjut, Ditjen Pajak Malaysia juga mendesak agar wajib pajak menyetorkan pajak terutangnya melalui platform ezHasil. Selain itu, bagi wajib pajak yang tidak memiliki bisnis juga dapat mengirimkan laporan pajaknya melalui aplikasi m-Filing yang dapat diakses melalui smartphone.

Seperti dilansir freemalaysiatoday.com, bagi wajib pajak yang mengalami kendala terkait pajak penghasilan, terutama berkaitan dengan pelaporan pajak dapat menghubungi call center yang disediakan melalui Hasil Care Line di + 603-8911 1000 atau + 603-8911 1100 untuk wajib pajak yang berada di luar negeri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari