PUTRAJAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia akan mulai memperkenalkan cukai atas minuman mengandung pemanis buatan dan berkarbonasi tahun depan. Langkah ini dinilai sebagai jawaban tingginya angka obesitas di Negeri Jiran.
Kepala Lembaga Riset Galen Center for Health and Social Policy Azrul Mohd Khalib menyambut baik pungutan cukai atas minuman mengandung gula dan berkarbonasi. Pengendalian konsumsi gula sudah diperlukan untuk menekan angka obesitas.
"Kami menyambut baik keputusan ini untuk mengurangi konsumsi gula," katanya dilansir Malaysian Reserve, Senin (6/11/2018).
Menurutnya, pengenaan cukai atas produk minuman mengandung pemanis buatan dan berkarbonasi akan mempunyai efek signifikan untuk kalangan muda. Rentang usia 13 sampai 30 tahun disebut sangat sensitif terhadap perubahan harga jual.
Azrul menyebutkan penerapan cukai atas minuman mengandung gula telah berhasil menekan konsumsi hingga 80%. Inggris, Cile dan Meksiko adalah contoh sukses pengendalian gula melalui instrumen cukai.
"Studi di ketiga negara itu menunjukkan bahwa dalam jangka pendek, konsumen muda (antara 13 dan 30 tahun) yang sensitif terhadap harga akan sangat mungkin mengurangi konsumsi gula mereka hingga 80%," terangnya.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengumumkan rencana pemerintah memungut cukai untuk minuman berpemanis buatan pad tahun fiskal 2019. Rencananya, per 1 April nanti, semua produk minuman yang mengandung gula dan berkarbonasi akan dikenakan pungutan sebesar 40sen per liter atau setara Rp1.400 per liter.
Keputusan pemerintah untuk mengenakan cukai pada minuman manis tidak lain untuk mengatasi masalah obesitas yang meningkat. Laporan Economist Intelligence menunjukan prevelensi obesitas di Malaysia sebesar 13% dari seluruh penduduk. Sementara yang mengalami kelebihan berat badan alias gemuk mencapai 38,5%. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.