AMERIKA SERIKAT

Tax Gap di AS Menanjak dari Tahun ke Tahun, Tembus Rp10.000 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Tax Gap di AS Menanjak dari Tahun ke Tahun, Tembus Rp10.000 Triliun

Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Kantor pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS), mencatat tax gap di AS terus membengkak dari tahun ke tahun.

Pada 2021, nilai tax gap diestimasikan mencapai US$688 miliar atau Rp10.803 triliun, lebih tinggi jika dibandingkan dengan tax gap pada 2020 yang diestimasikan senilai US$601 miliar. Sebagai perbandingan, rata-rata tax gap pada 2017 hingga 2019 diestimasikan masih senilai US$550 miliar.

"Kenaikan tax gap pada 2021 makin mempertegas pentingnya strategi peningkatan kepatuhan," ujar Komisioner IRS Danny Werfel, dikutip Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Secara lebih terperinci, tax gap pada 2021 yang disebabkan oleh nonfiling mencapai US$77 miliar, sedangkan tax gap yang timbul akibat underpayment tercatat mencapai US$68 miliar. Tertinggi, tax gap yang timbul akibat underreporting tercatat mencapai US$542 miliar.

Lewat upaya pengawasan dan pemeriksaan, IRS tercatat mampu menagih kekurangan pembayaran pajak dari wajib pajak senilai US$63 miliar. Dengan demikian, net tax gap pada 2021 diestimasikan mencapai US$625 miliar.

"Dengan Inflation Reduction Act (IRA), kami berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang kaya dan korporasi. Langkah peningkatan kepatuhan amatlah mendesak dalam rangka meningkatkan keadilan sistem pajak, melindungi pembayar pajak, dan menekan tax gap," ujar Werfel.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Peningkatan kepatuhan sukarela dianggap penting mengingat peningkatan kepatuhan sebesar 1 poin persen bakal memberikan tambahan penerimaan pajak senilai US$46 miliar.

Lewat sumber daya yang diberikan pemerintah berdasarkan IRA, IRS mengaku akan mendorong kepatuhan sukarela dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mengembangkan sistem teknologi baru guna mengawasi kepatuhan wajib pajak.

Data dari pihak ketiga juga akan terus dioptimalkan dalam rangka meningkatkan kepatuhan. Berdasarkan studi yang dilakukan IRS, kepatuhan dalam membayar pajak meningkat bila penghasilan yang terutang pajak tersebut dilaporkan oleh pihak ketiga atau dikenai withholding tax. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra