UMN AL-WASHLIYAH MEDAN

Tax Center UMN Al-Washliyah Gelar Dialog Penggunaan NIK sebagai NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2022 | 07:00 WIB
Tax Center UMN Al-Washliyah Gelar Dialog Penggunaan NIK sebagai NPWP

Dialog publik bertajuk NIK Menjadi NPWP dan Dampaknya terhadap Kewajiban Perpajakan pada Rabu (7/12/2022).

MEDAN, DDTCNews – Tax Center Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah Medan bersama Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut) I menggelar dialog publik bertajuk NIK Menjadi NPWP dan Dampaknya terhadap Kewajiban Perpajakan pada Rabu (7/12/2022).

Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Sumut I Musthafa Kemal Nasution mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah diatur lebih lanjut dalam PMK 112/2022.

“NIK menjadi NPWP akan berlaku secara efektif mulai 2024. Namun, wajib pajak sudah bisa melakukan validasi perubahan mulai saat ini. Perubahan ini diharapkan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat seluruh pemilik NIK otomatis menjadi wajib pajak. Pasalnya, untuk menjadi wajib pajak, ada pemenuhan syarat objektif dan subjektif sesuai dengan peraturan perpajakan.

Pada saat ini, DJP juga terus berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mempermudah proses integrasi data. Dengan demikian, ada data riil tentang jumlah wajib pajak di Indonesia untuk mempermudah pengawasan kepatuhan.

Selain Musthafa sebagai narasumber, acara ini juga dihadiri Wakil Rektor II UMN Al-Washliyah Ridwanto, Wakil Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi Alistraja D. Silalahi, Koordinator Bidang Publikasi dan Kerja Sama DPW PERTAPSI Sumut Indra Efendi Rangkuti, para dosen, perwakilan BPPRD Sumut, perwakilan Pemkab Deli Serdang, serta mahasiswa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ridwanto berharap kegiatan dialog publik ini dapat mendukung kerja sama antara Tax Center UMN Al-Washliyah dan Kanwil DJP Sumut I untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan hak dan kewajiban perpajakan.

“Terutama menyangkut tentang perubahan NIK menjadi NPWP yang merupakan amanat dari UU HPP,” katanya.

Indra mengatakan dialog publik ini menjadi bukti peran tax center dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan perubahan peraturan dan kebijakan di bidang perpajakan. Kegiatan ini diharapkan memberi informasi dan pengetahuan yang jelas kepada masyarakat.

“Terkait perubahan NIK menjadi NPWP serta implikasinya bagi kewajiban perpajakan kepada masyarakat, khususnya sivitas akademika UMN Al-Washliyah Medan,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra