TIPS PAJAK

Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak di e-Faktur 3.2

Vallencia | Jumat, 27 Mei 2022 | 15:00 WIB
Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak di e-Faktur 3.2

PEMBATALAN faktur pajak dapat terjadi saat transaksi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak dibatalkan. Selain itu, pembatalan faktur pajak juga bisa dilakukan apabila terdapat transaksi yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan melalui aplikasi e-faktur versi 3.2. Sehubungan dengan hal tersebut, DDTCNews akan mengulas terkait dengan tata cara membatalkan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur 3.2.

Untuk membatalkan faktur pajak, Anda harus melakukan login terlebih dahulu. Usai melakukan login di aplikasi e-faktur versi 3.2, pilih menu utama Faktur. Pada menu Faktur tersebut, silakan klik Pajak Keluaran dan pilih Administrasi Faktur.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Lalu, sistem akan memunculkan kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Dalam kotak dialog itu, pilih faktur pajak keluaran yang sudah terunggah dan ingin dibatalkan. Setelah ditemukan, pilih faktur pajak tersebut dan klik Batalkan Faktur.

Selanjutnya, kotak dialog baru bernama Input Faktur akan muncul. Pada kotak dialog tersebut, klik Batalkan Faktur. Nanti, sistem akan memunculkan notifikasi untuk memastikan Anda benar-benar ingin membatalkan faktur pajak tersebut.

Atas notifikasi tersebut, Anda dapat menekan tombol Yes. Selanjutnya, sistem akan melakukan proses pembatalan. Anda juga akan diminta untuk mengisi Login User PKP dengan melengkapi kolom kode keamanan dan kata sandi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Setelah mengisi Login User PKP, Anda dapat menekan tombol Submit. Jika berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa pembatalan faktur pajak berhasil dilakukan. Terhadap notifikasi tersebut, tekan tombol OK.

Anda dapat memastikan faktur pajak telah dibatalkan dengan memeriksa status faktur pajak. Status faktur bisa dilihat pada kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika status faktur “batal” maka faktur pajak tersebut berhasil dibatalkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan