TIPS PAJAK

Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak di e-Faktur 3.2

Vallencia | Jumat, 27 Mei 2022 | 15:00 WIB
Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak di e-Faktur 3.2

PEMBATALAN faktur pajak dapat terjadi saat transaksi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak dibatalkan. Selain itu, pembatalan faktur pajak juga bisa dilakukan apabila terdapat transaksi yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan melalui aplikasi e-faktur versi 3.2. Sehubungan dengan hal tersebut, DDTCNews akan mengulas terkait dengan tata cara membatalkan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur 3.2.

Untuk membatalkan faktur pajak, Anda harus melakukan login terlebih dahulu. Usai melakukan login di aplikasi e-faktur versi 3.2, pilih menu utama Faktur. Pada menu Faktur tersebut, silakan klik Pajak Keluaran dan pilih Administrasi Faktur.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Lalu, sistem akan memunculkan kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Dalam kotak dialog itu, pilih faktur pajak keluaran yang sudah terunggah dan ingin dibatalkan. Setelah ditemukan, pilih faktur pajak tersebut dan klik Batalkan Faktur.

Selanjutnya, kotak dialog baru bernama Input Faktur akan muncul. Pada kotak dialog tersebut, klik Batalkan Faktur. Nanti, sistem akan memunculkan notifikasi untuk memastikan Anda benar-benar ingin membatalkan faktur pajak tersebut.

Atas notifikasi tersebut, Anda dapat menekan tombol Yes. Selanjutnya, sistem akan melakukan proses pembatalan. Anda juga akan diminta untuk mengisi Login User PKP dengan melengkapi kolom kode keamanan dan kata sandi.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Setelah mengisi Login User PKP, Anda dapat menekan tombol Submit. Jika berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa pembatalan faktur pajak berhasil dilakukan. Terhadap notifikasi tersebut, tekan tombol OK.

Anda dapat memastikan faktur pajak telah dibatalkan dengan memeriksa status faktur pajak. Status faktur bisa dilihat pada kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika status faktur “batal” maka faktur pajak tersebut berhasil dibatalkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses