MALAYSIA

Tarif SST Naik, Harga Sewa Kamar Hotel Diproyeksi Melonjak 30 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 07 November 2023 | 12:00 WIB
Tarif SST Naik, Harga Sewa Kamar Hotel Diproyeksi Melonjak 30 Persen

ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan melintas di jalan depan Hotel Prime Park, Mataram, NTB, Selasa (10/10/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Tarif kamar hotel diproyeksi akan mengalami lonjakan sebesar 30% sejalan dengan kenaikan tarif pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST).

Presiden Asosiasi Hotel Malaysia (Malaysian Association of Hotels/MAH) Christina Toh mengatakan kenaikan tarif SST akan berdampak pada harga berbagai barang dan jasa. Dia pun memaklumi anggotanya yang memutuskan menaikkan tarif kamar hotel.

"Meskipun ada pengumuman kenaikan SST tidak akan berlaku untuk beberapa kategori tertentu, biaya operasional diperkirakan akan tetap meningkat karena integrasi rantai pasokan," katanya, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Toh mengatakan pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif SST saat pembacaan APBN 2024. Dalam pengumuman tersebut, pemerintah menyatakan kenaikan tarif tidak akan berlaku untuk beberapa barang dan jasa seperti makanan dan minuman serta layanan telekomunikasi.

Meski demikian, dia memandang kebijakan kenaikan tarif SST bakal berdampak pada harga barang dan jasa di Malaysia secara umum.

"Terlepas dari bagaimana respons hotel, dampaknya akan terasa di seluruh industri dan diperkirakan akan mempengaruhi tarif kamar," ujarnya dilansir channelnewsasia.com.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dalam pembacaan APBN 2024 menyatakan tarif SST akan naik dari 6% menjadi 8%. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Kenaikan tarif SST diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan. Di sisi lain, pemerintah menegaskan tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif SST akan dibelanjakan untuk kepentingan rakyat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201