MALAYSIA

Tarif SST Naik, Harga Sewa Kamar Hotel Diproyeksi Melonjak 30 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 07 November 2023 | 12:00 WIB
Tarif SST Naik, Harga Sewa Kamar Hotel Diproyeksi Melonjak 30 Persen

ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan melintas di jalan depan Hotel Prime Park, Mataram, NTB, Selasa (10/10/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Tarif kamar hotel diproyeksi akan mengalami lonjakan sebesar 30% sejalan dengan kenaikan tarif pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST).

Presiden Asosiasi Hotel Malaysia (Malaysian Association of Hotels/MAH) Christina Toh mengatakan kenaikan tarif SST akan berdampak pada harga berbagai barang dan jasa. Dia pun memaklumi anggotanya yang memutuskan menaikkan tarif kamar hotel.

"Meskipun ada pengumuman kenaikan SST tidak akan berlaku untuk beberapa kategori tertentu, biaya operasional diperkirakan akan tetap meningkat karena integrasi rantai pasokan," katanya, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Toh mengatakan pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif SST saat pembacaan APBN 2024. Dalam pengumuman tersebut, pemerintah menyatakan kenaikan tarif tidak akan berlaku untuk beberapa barang dan jasa seperti makanan dan minuman serta layanan telekomunikasi.

Meski demikian, dia memandang kebijakan kenaikan tarif SST bakal berdampak pada harga barang dan jasa di Malaysia secara umum.

"Terlepas dari bagaimana respons hotel, dampaknya akan terasa di seluruh industri dan diperkirakan akan mempengaruhi tarif kamar," ujarnya dilansir channelnewsasia.com.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dalam pembacaan APBN 2024 menyatakan tarif SST akan naik dari 6% menjadi 8%. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Kenaikan tarif SST diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan. Di sisi lain, pemerintah menegaskan tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif SST akan dibelanjakan untuk kepentingan rakyat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja