SINGAPURA

Tarif PPN Urgen Dinaikkan, Pemerintah Singapura Temui DPR

Dian Kurniati | Selasa, 05 Juli 2022 | 09:30 WIB
Tarif PPN Urgen Dinaikkan, Pemerintah Singapura Temui DPR

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Rencana Pemerintah Singapura menaikkan tarif pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) atau PPN secara bertahap menjadi 9% terus bergulir. Wacana tersebut juga sudah disampaikan kepada DPR.

Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk menjaga kesinambungan fiskal. Sebab, kebutuhan belanja akan terus meningkat sehingga negara memerlukan tambahan penerimaan secara berkelanjutan.

"Ada kenaikan biaya, harga lebih tinggi, banyak konstanta dan kecemasan, dan kami akan melakukan yang terbaik untuk menghadapinya. Namun, kami juga tidak bisa mengabaikan tantangan jangka menengah dan panjang," katanya, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Wong menuturkan setiap penundaan tarif PPN akan meningkatkan risiko kesenjangan pendanaan struktural yang terus-menerus. Kondisi tersebut ditandai dengan defisit anggaran yang bakal melebar setiap tahun.

Pemerintah memproyeksikan belanja negara akan meningkat menjadi 20% dari PDB pada 2030. Saat ini, rasio belanja negara terhadap PDB masih di level 18%.

Sejalan dengan kenaikan tarif PPN, Wong memastikan pemerintah juga bakal menjaga alokasi untuk program perlindungan sosial. Anggaran tersebut dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat jika terjadi inflasi yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Jika perlu, kami akan meningkatkan paket perlindungan sosial untuk melaksanakan komitmen," ujarnya seperti dilansir todayonline.com.

Pemerintah Singapura sebelumnya sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 7% menjadi 9% dalam pidato APBN 2022. Kenaikan tarif PPN dilakukan masing-masing sebesar 1 poin persen setiap tahun, yaitu pada 2023 dan 2024.

Pemerintah mengeklaim rencana kenaikan PPN telah dipertimbangkan secara hati-hati, terutama mengenai dampaknya terhadap pemulihan pandemi dan prospek inflasi pada masa depan. Kenaikan tarif dilakukan demi menutup kebutuhan dana perawatan kesehatan yang terus meningkat.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga dapat memberikan fasilitas kesehatan dengan lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk warga lanjut usia.

Pemerintah memperkirakan kenaikan PPN akan menambah pendapatan negara sekitar sekitar S$3,2 miliar atau setara dengan Rp34,1 triliun setiap tahun ketika tarif 9% berlaku mulai 2024. Angka itu setara dengan 0,7% terhadap PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi