SINGAPURA

Tarif PPN Urgen Dinaikkan, Pemerintah Singapura Temui DPR

Dian Kurniati | Selasa, 05 Juli 2022 | 09:30 WIB
Tarif PPN Urgen Dinaikkan, Pemerintah Singapura Temui DPR

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Rencana Pemerintah Singapura menaikkan tarif pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) atau PPN secara bertahap menjadi 9% terus bergulir. Wacana tersebut juga sudah disampaikan kepada DPR.

Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk menjaga kesinambungan fiskal. Sebab, kebutuhan belanja akan terus meningkat sehingga negara memerlukan tambahan penerimaan secara berkelanjutan.

"Ada kenaikan biaya, harga lebih tinggi, banyak konstanta dan kecemasan, dan kami akan melakukan yang terbaik untuk menghadapinya. Namun, kami juga tidak bisa mengabaikan tantangan jangka menengah dan panjang," katanya, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Wong menuturkan setiap penundaan tarif PPN akan meningkatkan risiko kesenjangan pendanaan struktural yang terus-menerus. Kondisi tersebut ditandai dengan defisit anggaran yang bakal melebar setiap tahun.

Pemerintah memproyeksikan belanja negara akan meningkat menjadi 20% dari PDB pada 2030. Saat ini, rasio belanja negara terhadap PDB masih di level 18%.

Sejalan dengan kenaikan tarif PPN, Wong memastikan pemerintah juga bakal menjaga alokasi untuk program perlindungan sosial. Anggaran tersebut dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat jika terjadi inflasi yang lebih tinggi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Jika perlu, kami akan meningkatkan paket perlindungan sosial untuk melaksanakan komitmen," ujarnya seperti dilansir todayonline.com.

Pemerintah Singapura sebelumnya sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 7% menjadi 9% dalam pidato APBN 2022. Kenaikan tarif PPN dilakukan masing-masing sebesar 1 poin persen setiap tahun, yaitu pada 2023 dan 2024.

Pemerintah mengeklaim rencana kenaikan PPN telah dipertimbangkan secara hati-hati, terutama mengenai dampaknya terhadap pemulihan pandemi dan prospek inflasi pada masa depan. Kenaikan tarif dilakukan demi menutup kebutuhan dana perawatan kesehatan yang terus meningkat.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga dapat memberikan fasilitas kesehatan dengan lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk warga lanjut usia.

Pemerintah memperkirakan kenaikan PPN akan menambah pendapatan negara sekitar sekitar S$3,2 miliar atau setara dengan Rp34,1 triliun setiap tahun ketika tarif 9% berlaku mulai 2024. Angka itu setara dengan 0,7% terhadap PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN