AMERIKA SERIKAT

Tarif PPh untuk Gaji Karyawan Diusulkan Nol Persen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Maret 2020 | 11:05 WIB
Tarif PPh untuk Gaji Karyawan Diusulkan Nol Persen

Presiden AS Donald Trump. (foto: Jabin Botsford/The Washington Post) 

WASHINGTON, DDTCNews—Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengusulkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi berstatus karyawan diturunkan hingga 0% sampai dengan akhir tahun ini guna mengantisipasi isu virus Corona.

Menurut pejabat Gedung Putih dan Senat, rencana itu disampaikan Trump di hadapan Partai Republik, Selasa (10/3/2020). Keringanan pajak, kata Trump, akan menjaga tingkat daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi saat ini.

Sementara menurut pejabat ofisial Gedung Putih lainnya mengungkapkan bahwa pemberian keringanan pajak saat ini masih diperdebatkan. Presiden AS sendiri lebih condong untuk mengambil kebijakan jangka pendek.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

“Namun ada yang berpendapat kebijakan pendek akan buruk secara politis dan kurang masuk akal secara ekonomi. Apalagi, dampak virus Corona kemungkinan masih akan berlangsung hingga musim panas,” katanya dilansir dari NBCNews, Rabu (11/3/2020).

Untuk diketahui, keringanan pajak hanya diberikan untuk penghasilan yang berasal dari gaji, di mana dibayar baik penerima kerja maupun pemberi kerja. Keringanan pajak juga diberikan untuk penerima upah atau pekerja paruh waktu.

Tak bisa dimungkiri, AS di bawah kepemimpinan Trump mencatatkan kinerja ekonomi yang terbilang positif mulai dari ekonomi AS terus tumbuh, pasar saham mencatatkan rekor, dan angka pengangguran makin mengecil.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Pelbagai capaian itu menjadi kunci Trump dalam menghadapi pemilu presiden AS keduanya. Bahkan, Trump bahkan sempat menyatakan masyarakat AS tidak ada pilihan lain selain memilih ia kembali, jika tidak uang pensiunan berisiko dikenai pajak.

Selain itu, Trump juga mengusulkan insentif lainnya seperti cuti sakit tetap dibayar, pinjaman lunak bagi UMKM, keringanan pajak untuk industri tertentu dan lain sebagainya di tengah tekanan ekonomi saat ini.

Bantuan untuk industri minyak juga turut dibahas. Seperti diketahui, harga minyak dunia saat ini anjlok cukup parah dan memukul industri. Meski begitu, belum ada keputusan bantuan terhadap industry minyak hingga saat ini.

“Saya pikir kebijakan yang menjadi prioritas adalah yang bisa memberikan dampak langsung. Apapun kebijakan itu nantinya, Anda tentu ingin menggulirkannya sampai akhir tahun,” kata Senator David Perdue. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN