AMERIKA SERIKAT

Tarif PPh untuk Gaji Karyawan Diusulkan Nol Persen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Maret 2020 | 11:05 WIB
Tarif PPh untuk Gaji Karyawan Diusulkan Nol Persen

Presiden AS Donald Trump. (foto: Jabin Botsford/The Washington Post) 

WASHINGTON, DDTCNews—Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengusulkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi berstatus karyawan diturunkan hingga 0% sampai dengan akhir tahun ini guna mengantisipasi isu virus Corona.

Menurut pejabat Gedung Putih dan Senat, rencana itu disampaikan Trump di hadapan Partai Republik, Selasa (10/3/2020). Keringanan pajak, kata Trump, akan menjaga tingkat daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi saat ini.

Sementara menurut pejabat ofisial Gedung Putih lainnya mengungkapkan bahwa pemberian keringanan pajak saat ini masih diperdebatkan. Presiden AS sendiri lebih condong untuk mengambil kebijakan jangka pendek.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

“Namun ada yang berpendapat kebijakan pendek akan buruk secara politis dan kurang masuk akal secara ekonomi. Apalagi, dampak virus Corona kemungkinan masih akan berlangsung hingga musim panas,” katanya dilansir dari NBCNews, Rabu (11/3/2020).

Untuk diketahui, keringanan pajak hanya diberikan untuk penghasilan yang berasal dari gaji, di mana dibayar baik penerima kerja maupun pemberi kerja. Keringanan pajak juga diberikan untuk penerima upah atau pekerja paruh waktu.

Tak bisa dimungkiri, AS di bawah kepemimpinan Trump mencatatkan kinerja ekonomi yang terbilang positif mulai dari ekonomi AS terus tumbuh, pasar saham mencatatkan rekor, dan angka pengangguran makin mengecil.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Pelbagai capaian itu menjadi kunci Trump dalam menghadapi pemilu presiden AS keduanya. Bahkan, Trump bahkan sempat menyatakan masyarakat AS tidak ada pilihan lain selain memilih ia kembali, jika tidak uang pensiunan berisiko dikenai pajak.

Selain itu, Trump juga mengusulkan insentif lainnya seperti cuti sakit tetap dibayar, pinjaman lunak bagi UMKM, keringanan pajak untuk industri tertentu dan lain sebagainya di tengah tekanan ekonomi saat ini.

Bantuan untuk industri minyak juga turut dibahas. Seperti diketahui, harga minyak dunia saat ini anjlok cukup parah dan memukul industri. Meski begitu, belum ada keputusan bantuan terhadap industry minyak hingga saat ini.

“Saya pikir kebijakan yang menjadi prioritas adalah yang bisa memberikan dampak langsung. Apapun kebijakan itu nantinya, Anda tentu ingin menggulirkannya sampai akhir tahun,” kata Senator David Perdue. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?