HASIL SURVEI CUKAI ROKOK

Tarif Cukai Naik, Ada Risiko Jumlah Peredaran Rokok Ilegal Bertambah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 17:34 WIB
Tarif Cukai Naik, Ada Risiko Jumlah Peredaran Rokok Ilegal Bertambah

Ilustrasi. (Foto: vajiramias.com)

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) diestimasi akan menurunkan konsumsi rokok. Namun, ada potensi peningkatan peredaran rokok ilegal.

Hal tersebut tergambar dari hasil survei yang dilakukan bersamaan dengan debat DDTCNews periode 23 November—13 Desember 2021. Seperti diberitakan sebelumnya, 85,94% peserta debat menyatakan perlu adanya peta jalan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.

Dari 128 pengisi survei tersebut, sebanyak 72,7% setuju dan sangat setuju kenaikan tarif CHT dapat menekan konsumsi masyarakat atas rokok. Sebanyak 20,3% pengisi survei menyatakan kurang setuju. Sisanya, 7% pengisi survei tidak setuju.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online


Akhmad Khoyrun Najakh berpendapat selain berdampak pada penerimaan negara, kenaikan tarif cukai rokok dapat mengurangi jumlah perokok aktif. Hal ini dikarenakan ada pengaruh dari harga jual rokok yang berpotensi naik.

“Pasti perokok aktif akan berfikir ulang untuk membeli rokok yang harganya bisa melebihi harga kebutuhan pokok,” katanya.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Tedy Septian berpendapat pada dasarnya, tujuan utama pengenaan cukai bersifat selektif dan diskriminatif. Fokusnya adalah untuk mengontrol konsumsi atas produk yang menghadirkan eksternalitas negatif di masyarakat seperti produk tembakau yang merugikan kesehatan.

Dia setuju dengan dengan adanya kenaikan tarif CHT. Tedy mengatakan dari hasil beberapa studi, kenaikan tarif paling efektif untuk menekan konsumsi dari rokok. Pengurangan konsumsi rokok dinilai sangat krusial pada saat ini.

“Mengingat penderita penyakit tidak menular sejak 2017 menjadi penyumbang kematian terbesar,” katanya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di sisi lain, sebanyak 66,4% pengisi survei setuju dan sangat setuju kenaikan tarif CHT dapat meningkatkan jumlah rokok ilegal di Indonesia. Sementara itu, sebanyak 33,6% pengisi survei tidak kurang setuju dan tidak setuju dengan pernyataan tersebut.


Feri mengatakan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tidak perlu dilakukan. Menurutnya, kenaikan tarif CHT akan berdampak langsung pada mayoritas masyarakat kelas menengah ke bawah yang ada di Indonesia.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

“Tidak perlu [ada kenaikan tarif CHT] jika memberatkan kaum middle low soalnya dapat mengakibatkan [peredaran] rokok ilegal,” katanya.

Sementara itu, Bella risiko peredaran rokok ilegal memang ada. Namun, hal tersebut dapat diminimalisasi jika ada kepastian dari sisi peta jalan CHT. Dengan adanya peta jalan tersebut, pemerintah juga dapat mengendalikan konsumsi rokok di dalam negeri.

Berdasarkan pada hasil survei, sebanyak 48,4% responden menyatakan kenaikan rata-rata tertimbang tarif CHT yang ideal sebesar 6% sampai dengan 10,5%. Sebanyak 24,2% pengisi survei menyatakan kenaikan tarif yang ideal sebesar lebih dari 10,5% hingga 15%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja


Seperti diketahui, pada Senin (13/12/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% pada 2022. Kenaikan ini sedikit lebih rendah dibandingkan kenaikan yang berlaku pada tahun ini rata-rata sebesar 12,5%. Kenaikan tarif berlaku mulai 1 Januari 2021.

Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer. Kebijakan ini, menurutnya, dilakukan untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah pengurangan produksi untuk memperoleh tarif cukai lebih kecil. Simak ‘Berlaku 1 Januari 2022! Tarif Cukai Rokok Naik, Jumlah Layer Berkurang’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah