HASIL SURVEI CUKAI ROKOK

Tarif Cukai Naik, Ada Risiko Jumlah Peredaran Rokok Ilegal Bertambah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 17:34 WIB
Tarif Cukai Naik, Ada Risiko Jumlah Peredaran Rokok Ilegal Bertambah

Ilustrasi. (Foto: vajiramias.com)

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) diestimasi akan menurunkan konsumsi rokok. Namun, ada potensi peningkatan peredaran rokok ilegal.

Hal tersebut tergambar dari hasil survei yang dilakukan bersamaan dengan debat DDTCNews periode 23 November—13 Desember 2021. Seperti diberitakan sebelumnya, 85,94% peserta debat menyatakan perlu adanya peta jalan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.

Dari 128 pengisi survei tersebut, sebanyak 72,7% setuju dan sangat setuju kenaikan tarif CHT dapat menekan konsumsi masyarakat atas rokok. Sebanyak 20,3% pengisi survei menyatakan kurang setuju. Sisanya, 7% pengisi survei tidak setuju.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah


Akhmad Khoyrun Najakh berpendapat selain berdampak pada penerimaan negara, kenaikan tarif cukai rokok dapat mengurangi jumlah perokok aktif. Hal ini dikarenakan ada pengaruh dari harga jual rokok yang berpotensi naik.

“Pasti perokok aktif akan berfikir ulang untuk membeli rokok yang harganya bisa melebihi harga kebutuhan pokok,” katanya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Tedy Septian berpendapat pada dasarnya, tujuan utama pengenaan cukai bersifat selektif dan diskriminatif. Fokusnya adalah untuk mengontrol konsumsi atas produk yang menghadirkan eksternalitas negatif di masyarakat seperti produk tembakau yang merugikan kesehatan.

Dia setuju dengan dengan adanya kenaikan tarif CHT. Tedy mengatakan dari hasil beberapa studi, kenaikan tarif paling efektif untuk menekan konsumsi dari rokok. Pengurangan konsumsi rokok dinilai sangat krusial pada saat ini.

“Mengingat penderita penyakit tidak menular sejak 2017 menjadi penyumbang kematian terbesar,” katanya.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Di sisi lain, sebanyak 66,4% pengisi survei setuju dan sangat setuju kenaikan tarif CHT dapat meningkatkan jumlah rokok ilegal di Indonesia. Sementara itu, sebanyak 33,6% pengisi survei tidak kurang setuju dan tidak setuju dengan pernyataan tersebut.


Feri mengatakan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tidak perlu dilakukan. Menurutnya, kenaikan tarif CHT akan berdampak langsung pada mayoritas masyarakat kelas menengah ke bawah yang ada di Indonesia.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

“Tidak perlu [ada kenaikan tarif CHT] jika memberatkan kaum middle low soalnya dapat mengakibatkan [peredaran] rokok ilegal,” katanya.

Sementara itu, Bella risiko peredaran rokok ilegal memang ada. Namun, hal tersebut dapat diminimalisasi jika ada kepastian dari sisi peta jalan CHT. Dengan adanya peta jalan tersebut, pemerintah juga dapat mengendalikan konsumsi rokok di dalam negeri.

Berdasarkan pada hasil survei, sebanyak 48,4% responden menyatakan kenaikan rata-rata tertimbang tarif CHT yang ideal sebesar 6% sampai dengan 10,5%. Sebanyak 24,2% pengisi survei menyatakan kenaikan tarif yang ideal sebesar lebih dari 10,5% hingga 15%.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik


Seperti diketahui, pada Senin (13/12/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% pada 2022. Kenaikan ini sedikit lebih rendah dibandingkan kenaikan yang berlaku pada tahun ini rata-rata sebesar 12,5%. Kenaikan tarif berlaku mulai 1 Januari 2021.

Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer. Kebijakan ini, menurutnya, dilakukan untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah pengurangan produksi untuk memperoleh tarif cukai lebih kecil. Simak ‘Berlaku 1 Januari 2022! Tarif Cukai Rokok Naik, Jumlah Layer Berkurang’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI