Tangkapan layar salinan Keputusan Menteri Keuangan No.5/KM.10/2024
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 April 2024 sampai dengan 30 April 2024.
Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.5/KM.10/2024. Beleid tersebut diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 26 Maret 2024.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 April 2024 sampai dengan 30 April 2024,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,55% hingga 2,22%. Kelima tarif tersebut hampir sama dengan tarif pada periode Maret 2024. Kenaikan tarif hanya terjadi pada sanksi terkait dengan Pasal 8 ayat (5) UU KUP.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 April 2024 hingga 30 April 2024 dapat dilihat pada tabel berikut:
Besaran tarif bunga per bulan bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,55%. Tarif bunga per bulan tersebut sama seperti tarif periode sebelumnya. Berikut perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 April 2024 hingga 30 April 2024:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.