KABUPATEN CIANJUR

Tapping Box Tidak Aktif, Tempat Usaha Disegel Satpol PP

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Tapping Box Tidak Aktif, Tempat Usaha Disegel Satpol PP

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews - Pemkab Cianjur, Jawa Barat memasang segel di beberapa restoran lantaran ditemukan melanggar ketentuan pelaporan pajak secara online melalui alat perekam transaksi atau tapping box.

Kasubbid Pengawasan dan Pemeriksaan Bapenda Cianjur Andriana mengatakan beberapa restoran terpaksa dipasang segel pengawasan. Hal ini dikarenakan pemilik usaha lalai dalam menggunakan tapping box.

"Kami selalu pantau penggunaan alat, terpantau ada lima restoran yang kerap mengabaikan atau tidak menggunakan alat tapping box," katanya dikutip pada Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Andriana menjelaskan lima restoran yang dipasang segel pengawasan karena tidak mengaktifkan alat tapping box yang sudah terpasang. Beberapa di antaranya bahkan tidak mengaktifkan alat tapping box sejak Januari 2021.

Tahun ini, pemkab sudah memasang alat tapping box pada 125 restoran dan rumah makan. Melalui tapping box tersebut, Bapenda memiliki instrumen baru dalam melakukan pengawasan pajak berbasis elektronik.

"Jadi restoran ikan bakar Abah yang berada di Jalan Raya Bandung tepatnya di Rawabango ini sudah menunggak pajak dari Januari sampai dengan sekarang. Dan alat tapping box juga tidak digunakan," tutur Andriana.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menambahkan pemasangan segel merupakan upaya persuasif terakhir yang dilakukan Bapenda. Bapenda sebelumnya sudah menerbitkan tiga kali surat peringatan agar pelaku usaha dapat tertib mengoperasikan tapping box dan menyetor pajak restoran ke kas daerah.

"Jadi kali ini dari lima yang melanggar, ada satu yang ditindak karena sudah tiga kali mengabaikan peringatan. Empat restoran lagi atau restoran lain, kami juga tindak kalau melanggar," ujarnya seperti dilansir pakuanraya.com.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Severianus Triono Retno Juniswara mengatakan pemilik usaha yang dipasang segel masih diberikan waktu selama 30 hari untuk menyetor tunggakan pajak.

"Kami segel sementara. Kalau diabaikan lagi, kami akan tutup sementara," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?