KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor Pajak yang Dipotong, Tanah & Bangunan Milik WP Disita Negara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2022 | 10:30 WIB
Tak Setor Pajak yang Dipotong, Tanah & Bangunan Milik WP Disita Negara

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Tengah II kembali melakukan penegakan hukum dalam bentuk penyitaan pada 17 Oktober 2022. Kali ini, aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Surakarta.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) menyita harta kekayaan milik P atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui CV miliknya yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Boyolali.

“Penyitaan aset dilakukan karena yang bersangkutan dinilai sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Slamet menambahkan wajib pajak diduga tidak mematuhi pasal 39 ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dia menjelaskan penyitaan sebenarnya tidak perlu terjadi jika wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. Akibat tindak pidana tersebut, negara mengalami kerugian penerimaan sejumlah Rp449,74 juta.

“Sesuai pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP, penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan,” tuturnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Slamet menyebut DJP melakukan penegakan hukum (law enforcement) demi memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana pajak. Harapannya, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya