PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tak Perlu Antre ke Kantor Pajak, Tantri Kotak: Lapor SPT via e-Filing

Dian Kurniati | Kamis, 30 Maret 2023 | 09:30 WIB
Tak Perlu Antre ke Kantor Pajak, Tantri Kotak: Lapor SPT via e-Filing

Vokalis band Kotak, Tantri Syalindri Ichlasari. (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram KPP Pratama Jakarta Jagakarsa)

JAKARTA, DDTCNews - Vokalis band Kotak, Tantri Syalindri Ichlasari mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Tantri mengatakan wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Wajib pajak pun tidak perlu repot datang dan antre ke kantor pajak, apalagi menjelang berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan seperti saat ini.

"Jadi tidak perlu lagi tuh antre di kantor pajak. Jauh lebih cepat, jauh lebih mudah, jauh lebih nyaman, dan bisa di mana saja," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjagakarsa, dikutip pada Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pada keterangan pada video yang diunggah, Tantri mengaku telah menyampaikan SPT Tahunan 2022. Dia pun mengimbau wajib pajak lainnya untuk melaksanakan kewajiban membayar dan melaporkan pajaknya sebelum 31 Maret 2023.

SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sementara itu, SPT tahunan wajib pajak badan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Selain menyampaikan SPT Tahunan 2022, Tantri juga mengingatkan wajib pajak segera melakukan pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Jika tidak ada aral melintang, integrasi tersebut bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax