TRANSFER PRICING

Tak Cuma Pajak, Isu Transfer Pricing Juga Sentuh Aspek Bisnis & Hukum

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 September 2021 | 16:55 WIB
Tak Cuma Pajak, Isu Transfer Pricing Juga Sentuh Aspek Bisnis & Hukum

Head of DDTC Academy Rahmat Muttaqin dalam kuliah umum bertajuk Konsep dan Aplikasi Transfer Pricing, Selasa (21/9/2021)

MEDAN, DDTCNews – Pembahasan mengenai transfer pricing (TP) tidak melulu terkait dengan aspek pajak. Lebih dari itu, TP juga berkaitan erat dengan aspek bisnis, hukum perseroan, dan akuntansi.

Head of DDTC Academy Rahmat Muttaqin menyatakan TP muncul sebagai konsekuensi logis dari adanya transaksi antarpihak berelasi dalam grup usaha yang sama. Pengaturan harga antarpihak berelasi ini tidak serta merta bersifat peyoratif atau negatif, kecuali dapat dibuktikan transaksi tersebut menggerus basis penerimaan negara.

Transfer pricing is the most challenging area of tax. TP menjadi salah satu aspek yang hingga kini dan ke depannya sering diperbincangkan dan menjadi poin sengketa karena tidak hanya melibatkan bisnis, tetapi juga antarotoritas pajak,” katanya dalam kuliah umum bertajuk Konsep dan Aplikasi Transfer Pricing, Selasa (21/9/2021)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, organisasi atau forum internasional seperti OECD dan United Nations (UN) juga menjadi pihak yang berkepentingan dalam isu TP. Organisasi tersebut berupaya untuk menengahi kepentingan otoritas pajak dan pelaku bisnis multinasional dengan membuat panduan TP.

Panduan TP dirancang untuk diikuti tiap otoritas dan pelaku bisnis. Panduan dimaksudkan agar terjadi pemajakan yang adil antarnegara. Panduan tersebut juga diharapkan dapat membuat pelaku bisnis multinasional merasa aman dan nyaman untuk beroperasi pada lebih dari satu negara.

TP dikonotasikan menjadi hal yang negatif atau manipulatif apabila dapat dibuktikan transaksi tersebut merugikan negara atau menghilangkan potensi penerimaan pajak. Simak “Memahami Konsep Dasar Transfer Pricing”.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Manipulasi TP ini diartikan sebagai pengalihan penghasilan kena pajak dari perusahaan multinasional yang berlokasi di yurisdiksi dengan tarif pajak lebih tinggi ke perusahaan afiliasi dalam grup yang sama di yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah menggunakan skema penentuan harga untuk mengurangi total beban pajak secara grup/konsolidasi.

Rahmat menambahkan, TP secara tidak langsung dimuat dalam OECD Model Tax Convention. Pasal 9 OECD Model tersebut memuat 3 ketentuan dasar dari TP. Pasal 9 OECD Model ini kemudian diturunkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines.

Ketiga ketentuan dasar itu meliputi associated enterprise, arm's length principle (ALP), dan adjustment rule. Associated enterprise mengatur mengenai siapa pihak yang dianggap berelasi. ALP ditujukan untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang sebanding. Simak 'Apa Itu Analisis Kesebandingan'.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, adjustment rule digunakan untuk menentukan kembali nilai kewajaran transaksi yang dilakukan antara perusahaan berafiliasi agar sesuai dengan ALP. Setidaknya ada 3 jenis adjustment dalam konteks TP yaitu primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment.

“TP jadi perhatian utama bagi direktur perusahaan multinasional karena impact-nya pada besaran pajak yang harus dibayar. Kalau teman-teman ingin berkarier di TP, nantinya tidak hanya menyentuh pajak, tetapi juga belajar bisnis, akuntansi, bahkan hukum,” ujar Rahmat.

Dalam kuliah umum yang digelar Program Studi D-3 Perpajakan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) ini Rahmat menjabarkan tentang analisis TP dan dokumentasi TP, metode-metode TP, serta ketentuan TP di Indonesia. Simak, "Metode Penentuan Harga Transfer dalam PMK 22/2020".

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dekan Fakultas Sosial Sains UNPAB Onny Medaline menyebut topik TP bukan hanya beririsan dengan pajak, melainkan juga akuntansi manajerial dan hukum perseroan. Untuk itu, topik kuliah umum yang dihelat hari ini relevan dan dibutuhkan mahasiswa dari berbagai jurusan.

Kepala Program Studi D3 Perpajakan UNPAB Junawan menilai TP merupakan isu menarik dan memiliki prospek profesi cerah. Untuk itu, topik TP bakal dikembangkan menjadi mata kuliah tersendiri dari sebelumnya hanya subtopik dari mata kuliah perencanaan pajak.

“Saat ini materi transfer pricing masih menjadi subtopik dalam perencanaan pajak. Nah, ke depannya, kami akan mengembangkan lebih spesifik lagi dan akan dipecah menjadi mata kuliah tersendiri,” katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra