KOREA SELATAN

Tahan Laju Inflasi, Tarif Pajak Bahan Bakar Dipangkas 6 Bulan

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Tahan Laju Inflasi, Tarif Pajak Bahan Bakar Dipangkas 6 Bulan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana memangkas tarif pajak yang berlaku atas bahan bakar guna menekan laju inflasi akibat meningkatnya harga bahan bakar.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan pajak atas bensin, diesel, dan LPG akan dikurangi hingga 20% mulai 12 November 2021 sampai dengan April 2022. Tak hanya itu, bea masuk atas impor LNG juga akan diturunkan.

"Pemerintah akan mengeluarkan berbagai kebijakan guna menstabilkan harga konsumen di tengah inflasi yang diperkirakan akan mencapai lebih dari 2% pada tahun ini," katanya, dikutip pada Minggu (31/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Berdasarkan penghitungan pemerintah, lanjut Hong Nam Ki, keringanan pajak yang diberikan selama 6 bulan ke depan tersebut akan menimbulkan revenue forgone hingga KRW2,5 triliun atau sekitar Rp30,3 triliun.

Dengan insentif terbaru tersebut, pajak atas bensin diperkirakan turun KRW164 per liter, sedangkan pajak atas diesel turun KRW116 per liter. Pemerintah berharap insentif pajak dapat menahan laju inflasi.

"Kami telah membentuk sistem monitoring lintas kementerian. Harapannya, keringanan pajak dapat memberikan dampak langsung terhadap pasar," ujar Hong seperti dilansir koreaherald.com.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, inflasi di Korea Selatan tercatat selalu melampaui level 2% dalam 6 bulan terakhir sejak April 2021. Pada Agustus dan September, inflasi di Korea Selatan tercatat mencapai 2,6% dan 2,5%.

Sementara itu, harga minyak mentah dan gas tengah mengalami tren peningkatan dalam beberapa bulan terakhir ini. Harga Dubai crude per 18 Oktober 2021 tercatat sudah mencapai US$83,89 per barel. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?