KOREA SELATAN

Tahan Laju Inflasi, Tarif Pajak Bahan Bakar Dipangkas 6 Bulan

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Tahan Laju Inflasi, Tarif Pajak Bahan Bakar Dipangkas 6 Bulan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana memangkas tarif pajak yang berlaku atas bahan bakar guna menekan laju inflasi akibat meningkatnya harga bahan bakar.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan pajak atas bensin, diesel, dan LPG akan dikurangi hingga 20% mulai 12 November 2021 sampai dengan April 2022. Tak hanya itu, bea masuk atas impor LNG juga akan diturunkan.

"Pemerintah akan mengeluarkan berbagai kebijakan guna menstabilkan harga konsumen di tengah inflasi yang diperkirakan akan mencapai lebih dari 2% pada tahun ini," katanya, dikutip pada Minggu (31/10/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Berdasarkan penghitungan pemerintah, lanjut Hong Nam Ki, keringanan pajak yang diberikan selama 6 bulan ke depan tersebut akan menimbulkan revenue forgone hingga KRW2,5 triliun atau sekitar Rp30,3 triliun.

Dengan insentif terbaru tersebut, pajak atas bensin diperkirakan turun KRW164 per liter, sedangkan pajak atas diesel turun KRW116 per liter. Pemerintah berharap insentif pajak dapat menahan laju inflasi.

"Kami telah membentuk sistem monitoring lintas kementerian. Harapannya, keringanan pajak dapat memberikan dampak langsung terhadap pasar," ujar Hong seperti dilansir koreaherald.com.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Untuk diketahui, inflasi di Korea Selatan tercatat selalu melampaui level 2% dalam 6 bulan terakhir sejak April 2021. Pada Agustus dan September, inflasi di Korea Selatan tercatat mencapai 2,6% dan 2,5%.

Sementara itu, harga minyak mentah dan gas tengah mengalami tren peningkatan dalam beberapa bulan terakhir ini. Harga Dubai crude per 18 Oktober 2021 tercatat sudah mencapai US$83,89 per barel. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi