KOTA SERANG

Tagih Tunggakan Pajak PBB, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri

Muhamad Wildan | Selasa, 09 November 2021 | 18:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak PBB, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkot Serang memperpanjang nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Dalam MoU kedua instansi tersebut, pemkot akan melibatkan Kejari dalam melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) terhadap sejumlah hotel. Beberapa hotel di Kota Serang diketahui memiliki tunggakan PBB yang cukup besar.

"Itu bisa melibatkan kami dalam proses penagihannya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Serang itu sendiri," ujar Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Tak hanya itu, Kejari juga akan memberikan bantuan dalam hal penagihan terhadap perusahaan yang tidak membayar premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain penagihan, Kejari juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Serang untuk melaksanakan program strategis daerah dan program-program yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kepada para OPD di lingkungan Pemkot Serang agar tidak ragu melakukan konsultasi, karena kita dalam posisi sama bekerja untuk negara," ujar Freddy seperti dilansir topmedia.co.id.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Di lain pihak, Kepala Subbagian Hukum Pemkot Serang Subagyo menuturkan saat ini ada 5 program strategis daerah yang pelaksanaannya dan 8 program OPD yang akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Serang.

Pendampingan hukum tersebut juga diharapkan dapat mengurangi keraguan pejabat daerah dalam melaksanakan program yang telah dirancang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah