Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews – Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkot Serang memperpanjang nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Dalam MoU kedua instansi tersebut, pemkot akan melibatkan Kejari dalam melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) terhadap sejumlah hotel. Beberapa hotel di Kota Serang diketahui memiliki tunggakan PBB yang cukup besar.
"Itu bisa melibatkan kami dalam proses penagihannya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Serang itu sendiri," ujar Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak, Selasa (9/11/2021).
Tak hanya itu, Kejari juga akan memberikan bantuan dalam hal penagihan terhadap perusahaan yang tidak membayar premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain penagihan, Kejari juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Serang untuk melaksanakan program strategis daerah dan program-program yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kepada para OPD di lingkungan Pemkot Serang agar tidak ragu melakukan konsultasi, karena kita dalam posisi sama bekerja untuk negara," ujar Freddy seperti dilansir topmedia.co.id.
Di lain pihak, Kepala Subbagian Hukum Pemkot Serang Subagyo menuturkan saat ini ada 5 program strategis daerah yang pelaksanaannya dan 8 program OPD yang akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Serang.
Pendampingan hukum tersebut juga diharapkan dapat mengurangi keraguan pejabat daerah dalam melaksanakan program yang telah dirancang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.