KOTA SERANG

Tagih Tunggakan Pajak PBB, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri

Muhamad Wildan | Selasa, 09 November 2021 | 18:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak PBB, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkot Serang memperpanjang nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Dalam MoU kedua instansi tersebut, pemkot akan melibatkan Kejari dalam melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) terhadap sejumlah hotel. Beberapa hotel di Kota Serang diketahui memiliki tunggakan PBB yang cukup besar.

"Itu bisa melibatkan kami dalam proses penagihannya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Serang itu sendiri," ujar Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Tak hanya itu, Kejari juga akan memberikan bantuan dalam hal penagihan terhadap perusahaan yang tidak membayar premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain penagihan, Kejari juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Serang untuk melaksanakan program strategis daerah dan program-program yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kepada para OPD di lingkungan Pemkot Serang agar tidak ragu melakukan konsultasi, karena kita dalam posisi sama bekerja untuk negara," ujar Freddy seperti dilansir topmedia.co.id.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Di lain pihak, Kepala Subbagian Hukum Pemkot Serang Subagyo menuturkan saat ini ada 5 program strategis daerah yang pelaksanaannya dan 8 program OPD yang akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Serang.

Pendampingan hukum tersebut juga diharapkan dapat mengurangi keraguan pejabat daerah dalam melaksanakan program yang telah dirancang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan