KOTA SERANG

Tagih Tunggakan Pajak PBB, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri

Muhamad Wildan | Selasa, 09 November 2021 | 18:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak PBB, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkot Serang memperpanjang nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Dalam MoU kedua instansi tersebut, pemkot akan melibatkan Kejari dalam melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) terhadap sejumlah hotel. Beberapa hotel di Kota Serang diketahui memiliki tunggakan PBB yang cukup besar.

"Itu bisa melibatkan kami dalam proses penagihannya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Serang itu sendiri," ujar Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tak hanya itu, Kejari juga akan memberikan bantuan dalam hal penagihan terhadap perusahaan yang tidak membayar premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain penagihan, Kejari juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Serang untuk melaksanakan program strategis daerah dan program-program yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kepada para OPD di lingkungan Pemkot Serang agar tidak ragu melakukan konsultasi, karena kita dalam posisi sama bekerja untuk negara," ujar Freddy seperti dilansir topmedia.co.id.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Di lain pihak, Kepala Subbagian Hukum Pemkot Serang Subagyo menuturkan saat ini ada 5 program strategis daerah yang pelaksanaannya dan 8 program OPD yang akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Serang.

Pendampingan hukum tersebut juga diharapkan dapat mengurangi keraguan pejabat daerah dalam melaksanakan program yang telah dirancang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN