KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK soal Pedoman Penilaian PBB-P2, DJPK Minta Masukan Publik

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Juni 2024 | 14:30 WIB
Susun RPMK soal Pedoman Penilaian PBB-P2, DJPK Minta Masukan Publik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menggelar konsultasi publik terkait dengan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Merujuk pada bagian pertimbangan, RPMK tersebut disusun untuk melaksanakan Pasal 40 ayat (8) UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Pasal 55 ayat (6) PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Penilaian PBB adalah kegiatan untuk menentukan NJOP yang akan dijadikan dasar pengenaan PBB-P2, dengan menerapkan pendekatan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, pendekatan nilai perolehan baru, dan/atau pendekatan NJOP pengganti," bunyi Pasal 1 angka 10 RPMK, dikutip pada Minggu (9/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam RPMK, objek PBB-P2 terbagi menjadi 2 hal, yaitu objek pajak umum dan objek pajak khusus. Objek pajak umum adalah objek yang memiliki konstruksi umum dengan luasan tanah berdasarkan kriteria tertentu.

Sementara itu, objek pajak khusus adalah objek yang memiliki konstruksi khusus dan keberadaannya memiliki arti khusus, contohnya seperti jalan tol, dermaga, lapangan golf, pabrik semen, taman rekreasi, kilang migas, menara, dan lain-lain.

RPMK juga membagi NJOP ke dalam 3 jenis antara lain NJOP bumi, NJOP bangunan objek pajak umum, dan NJOP bangunan objek pajak khusus. NJOP bumi dan NJOP bangunan objek pajak umum dihitung melalui penilaian massal.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Penilaian massal adalah penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar, yang disebut computer assisted valuation (CAV) dan/atau computer assisted for mass appraisal (CAMA)," bunyi Pasal 1 angka 14 RPMK.

Bila penilaian massal tidak memadai, NJOP bumi dan NJOP bangunan objek pajak umum dihitung melalui penilaian individual.

"Penilaian individual adalah penilaian terhadap objek pajak kriteria tertentu dengan cara memperhitungkan semua karakteristik objek pajak yang disusun dalam laporan penilaian," bunyi Pasal 1 angka 15 RPMK.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Khusus untuk NJOP bangunan objek pajak khusus, penghitungan NJOP sepenuhnya dilakukan melalui penilaian individual.

Kepala daerah harus menetapkan besaran NJOP dan NJOP bangunan setiap 3 tahun. Namun, khusus objek pajak tertentu, penetapan NJOP dapat dilakukan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Bila RPMK ini diundangkan dan berlaku, PMK sebelumnya yakni PMK 208/2018 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?