STATISTIK PENANGANAN COVID-19

Survei Pengusaha Soal Bantuan Pemerintah Australia pada Masa Pandemi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 September 2020 | 19:31 WIB
Survei Pengusaha Soal Bantuan Pemerintah Australia pada Masa Pandemi

UNTUK mengetahui secara langsung dampak pandemi terhadap pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Australia (Australian Chamber of Commerce and Industry/ACCI) mengadakan survei terhadap 1.497 pelaku usaha. Survei tersebut diadakan pada 30 Maret hingga 17 April 2020.

Hasilnya, sebanyak sepertiga responden mengalami penurunan pendapatan hingga 80%. Kemudian, sekitar setengahnya mengalami penurunan hingga 50%. Walaupun setengah dari responden dapat beradaptasi, sayangnya sekitar 18% dari responden terpaksa menutup usahanya dan sekitar sepertiga hanya dapat beroperasi dengan keterbatasan.

Untuk memitigasi dampak pandemi, pemerintah Australia menggelontorkan paket stimulus dengan bantuan berupa subsidi gaji, relaksasi utang, percepatan depresiasi, relaksasi administrasi untuk kewajiban pajak, hingga langkah untuk mendorong pariwisata domestik.

Tabel berikut memperlihatkan pandangan para pelaku usaha terhadap berbagai bantuan yang ditawarkan oleh pemerintah setempat. Dalam survei tersebut, para pelaku usaha mendapat pertanyaan mengenai sejauh mana bantuan tersebut dirasa memberikan manfaat bagi mereka.


Dari beragam insentif yang diberikan pemerintah Australia, skema JobKeeper Payment dan bantuan langsung terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) dirasa paling bermanfaat bagi para pelaku usaha, masing-masing sebesar 46% dan 38%.

Skema JobKeeper Payment adalah kebijakan pemerintah Australia untuk membantu pelaku usaha dan organisasi nirlaba yang tidak mampu menggaji karyawannya dengan cara memberikan bantuan dengan besaran tertentu per 14 hari untuk karyawan yang memenuhi syarat.

Adapun relaksasi administrasi pajak, subsidi gaji karyawan magang dan pelatihan, serta relaksasi utang juga dirasa bermanfaat. Namun, efeknya tidak sebesar bantuan-bantuan yang disebutkan sebelumnya, dengan perolehan masing-masing sebesar 21,2%, 19,1%, dan 18,1%.

Di lain pihak, bantuan yang sama sekali dirasa tidak bermanfaat yaitu keringanan biaya untuk sektor pariwisata, bantuan edukasi dalam mengidentifikasi pasar ekspor alternatif, promosi pariwisata domestik, dan saran usaha yang masing-masing sebesar 70,2%, 70,2%, 62,8%, dan 63,1%.

Survei ini memperlihatkan bantuan-bantuan pemerintah yang bersifat saran dan edukasi dirasa tidak memberikan manfaat yang signifikan dibandingkan dengan bantuan yang lebih secara langsung dapat meringankan beban pelaku usaha dan melancarkan arus kas.

Menariknya, dari 11 bantuan-bantuan yang dimuat di dalam survei, hanya dua yang proporsi responden beropini sangat positifnya melebihi proporsi responden beropini sangat negatif, yakni skema JobKeeper Payment dan bantuan langsung UMKM.

Dengan demikian, survei ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai bantuan-bantuan yang dirasa akan lebih bermanfaat terhadap para pelaku usaha pada masa pandemi. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar