STATISTIK PENANGANAN COVID-19

Survei Pengusaha Soal Bantuan Pemerintah Australia pada Masa Pandemi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 September 2020 | 19:31 WIB
Survei Pengusaha Soal Bantuan Pemerintah Australia pada Masa Pandemi

UNTUK mengetahui secara langsung dampak pandemi terhadap pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Australia (Australian Chamber of Commerce and Industry/ACCI) mengadakan survei terhadap 1.497 pelaku usaha. Survei tersebut diadakan pada 30 Maret hingga 17 April 2020.

Hasilnya, sebanyak sepertiga responden mengalami penurunan pendapatan hingga 80%. Kemudian, sekitar setengahnya mengalami penurunan hingga 50%. Walaupun setengah dari responden dapat beradaptasi, sayangnya sekitar 18% dari responden terpaksa menutup usahanya dan sekitar sepertiga hanya dapat beroperasi dengan keterbatasan.

Untuk memitigasi dampak pandemi, pemerintah Australia menggelontorkan paket stimulus dengan bantuan berupa subsidi gaji, relaksasi utang, percepatan depresiasi, relaksasi administrasi untuk kewajiban pajak, hingga langkah untuk mendorong pariwisata domestik.

Tabel berikut memperlihatkan pandangan para pelaku usaha terhadap berbagai bantuan yang ditawarkan oleh pemerintah setempat. Dalam survei tersebut, para pelaku usaha mendapat pertanyaan mengenai sejauh mana bantuan tersebut dirasa memberikan manfaat bagi mereka.


Dari beragam insentif yang diberikan pemerintah Australia, skema JobKeeper Payment dan bantuan langsung terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) dirasa paling bermanfaat bagi para pelaku usaha, masing-masing sebesar 46% dan 38%.

Skema JobKeeper Payment adalah kebijakan pemerintah Australia untuk membantu pelaku usaha dan organisasi nirlaba yang tidak mampu menggaji karyawannya dengan cara memberikan bantuan dengan besaran tertentu per 14 hari untuk karyawan yang memenuhi syarat.

Adapun relaksasi administrasi pajak, subsidi gaji karyawan magang dan pelatihan, serta relaksasi utang juga dirasa bermanfaat. Namun, efeknya tidak sebesar bantuan-bantuan yang disebutkan sebelumnya, dengan perolehan masing-masing sebesar 21,2%, 19,1%, dan 18,1%.

Di lain pihak, bantuan yang sama sekali dirasa tidak bermanfaat yaitu keringanan biaya untuk sektor pariwisata, bantuan edukasi dalam mengidentifikasi pasar ekspor alternatif, promosi pariwisata domestik, dan saran usaha yang masing-masing sebesar 70,2%, 70,2%, 62,8%, dan 63,1%.

Survei ini memperlihatkan bantuan-bantuan pemerintah yang bersifat saran dan edukasi dirasa tidak memberikan manfaat yang signifikan dibandingkan dengan bantuan yang lebih secara langsung dapat meringankan beban pelaku usaha dan melancarkan arus kas.

Menariknya, dari 11 bantuan-bantuan yang dimuat di dalam survei, hanya dua yang proporsi responden beropini sangat positifnya melebihi proporsi responden beropini sangat negatif, yakni skema JobKeeper Payment dan bantuan langsung UMKM.

Dengan demikian, survei ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai bantuan-bantuan yang dirasa akan lebih bermanfaat terhadap para pelaku usaha pada masa pandemi. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN