Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan pemerintah masih kurang mempromosikan insentif supertax deduction kepada para investor.
Hal tersebut disampaikan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani saat rapat bersama dengan Komisi VI DPR. Menurutnya, pemanfaatan insentif supertax deduction tergolong rendah lantaran tak sedikit investor yang belum mengetahui kebijakan tersebut.
"Banyak kebijakan kita yang sebetulnya bagus, tapi mereka enggak dengar. Contoh, kalau perusahaan ikut memberikan pendidikan vokasi, itu kan dapat insentif pajak sampai dengan 200%, tapi ini tidak tersosialisasi," katanya, dikutip pada Rabu (4/9/2024).
Tak hanya pada supertax deduction vokasi, kondisi yang sama juga terjadi pada supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang).
"Kalau company melakukan research and development di Indonesia, mereka bisa mendapatkan tax incentive 300%. Undang-undangnya sudah ada, aturan turunannya sudah ada, tetapi mereka enggak tahu," ujar Rosan.
Seperti yang diungkapkan oleh Kementerian Keuangan, supertax deduction vokasi tercatat baru dimanfaatkan oleh 85 wajib pajak, sedangkan supertax deduction litbang baru dimanfaatkan oleh 28 wajib pajak.
Biaya vokasi yang dikeluarkan oleh 85 wajib pajak pemanfaat supertax deduction vokasi tersebut diestimasikan mencapai Rp1,16 triliun, sedangkan biaya litbang yang dikeluarkan oleh wajib pajak pemanfaat supertax deduction litbang mencapai Rp1,34 triliun dan US$15,36 juta.
Rosan menjelaskan promosi dan sosialisasi terkait dengan supertax deduction di Indonesia perlu digencarkan lagi sehingga dapat menarik investasi yang berkualitas, berorientasi ekspor, dan mampu menciptakan lapangan kerja.
"Kita mesti aktif. Kita harus ingat bahwa kita bersaing juga dengan negara-negara tetangga kita. Kita kalau lagi kumpul ya teman gitu negara Asean, tetapi bersaing. Persaingan ini akan terus berjalan dan di saat bersamaan mereka melakukan banyak kebijakan dan reformasi," tutur Rosan.
Sebagai informasi, wajib pajak yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan vokasi berhak mendapatkan fasilitas pengurangan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 200% dari biaya vokasi. Insentif ini diatur secara terperinci pada PMK 128/2019.
Wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 300% dari biaya litbang. Fasilitas ini telah diperinci oleh Kementerian Keuangan dalam PMK 153/2020.
Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.
Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.