KEBIJAKAN PAJAK

Supertax Deduction Vokasi Kurang Promosi, Ini Kata Rosan Roeslani

Muhamad Wildan | Rabu, 04 September 2024 | 15:30 WIB
Supertax Deduction Vokasi Kurang Promosi, Ini Kata Rosan Roeslani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan pemerintah masih kurang mempromosikan insentif supertax deduction kepada para investor.

Hal tersebut disampaikan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani saat rapat bersama dengan Komisi VI DPR. Menurutnya, pemanfaatan insentif supertax deduction tergolong rendah lantaran tak sedikit investor yang belum mengetahui kebijakan tersebut.

"Banyak kebijakan kita yang sebetulnya bagus, tapi mereka enggak dengar. Contoh, kalau perusahaan ikut memberikan pendidikan vokasi, itu kan dapat insentif pajak sampai dengan 200%, tapi ini tidak tersosialisasi," katanya, dikutip pada Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya pada supertax deduction vokasi, kondisi yang sama juga terjadi pada supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang).

"Kalau company melakukan research and development di Indonesia, mereka bisa mendapatkan tax incentive 300%. Undang-undangnya sudah ada, aturan turunannya sudah ada, tetapi mereka enggak tahu," ujar Rosan.

Seperti yang diungkapkan oleh Kementerian Keuangan, supertax deduction vokasi tercatat baru dimanfaatkan oleh 85 wajib pajak, sedangkan supertax deduction litbang baru dimanfaatkan oleh 28 wajib pajak.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Biaya vokasi yang dikeluarkan oleh 85 wajib pajak pemanfaat supertax deduction vokasi tersebut diestimasikan mencapai Rp1,16 triliun, sedangkan biaya litbang yang dikeluarkan oleh wajib pajak pemanfaat supertax deduction litbang mencapai Rp1,34 triliun dan US$15,36 juta.

Rosan menjelaskan promosi dan sosialisasi terkait dengan supertax deduction di Indonesia perlu digencarkan lagi sehingga dapat menarik investasi yang berkualitas, berorientasi ekspor, dan mampu menciptakan lapangan kerja.

"Kita mesti aktif. Kita harus ingat bahwa kita bersaing juga dengan negara-negara tetangga kita. Kita kalau lagi kumpul ya teman gitu negara Asean, tetapi bersaing. Persaingan ini akan terus berjalan dan di saat bersamaan mereka melakukan banyak kebijakan dan reformasi," tutur Rosan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, wajib pajak yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan vokasi berhak mendapatkan fasilitas pengurangan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 200% dari biaya vokasi. Insentif ini diatur secara terperinci pada PMK 128/2019.

Wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 300% dari biaya litbang. Fasilitas ini telah diperinci oleh Kementerian Keuangan dalam PMK 153/2020.

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya