Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Rio. Saya merupakan seorang pengusaha konveksi di Medan, Sumatra Utara. Selama menjalankan usaha, perusahaan saya sempat mengadakan beberapa acara sosial, seperti di panti asuhan atau panti jompo. Dalam acara tersebut, perusahaan juga mengirimkan bantuan berupa pakaian hasil produksi sendiri kepada mereka.
Terkait hal ini, saya ingin bertanya apakah sumbangan pakaian hasil produksi sendiri tersebut dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN)? Jika iya, mohon petunjuknya. Terima kasih. Sebagai informasi, perusahaan saya sudah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Rio atas pertanyaannya. Pertama-tama, perlu kita pahami dahulu bahwa pakaian hasil produksi sendiri yang diberikan oleh Bapak Rio kepada panti sosial termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma. Pemahaman ini sesuai dengan penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP.
Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN s.t.d.t.d UU HPP menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Kemudian, dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d disebutkan bahwa:
“(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
…
d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;”
Sesuai muatan materi tersebut, pemberian cuma-cuma termasuk dalam barang kena pajak (BKP). Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.
Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 6 ayat (1) PP 44/2022 yang tertulis:
“(1) Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”
Dengan demikian, Bapak Rio wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas pemberian cuma-cuma kepada panti sosial berupa pakaian hasil produksi sendiri. Bapak Rio dapat menghitung PPN menggunakan tarif Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, yaitu sebesar 11% yang berlaku sejak 1 April 2022.
Terkait dengan aspek administrasi lain, Bapak Rio tentunya wajib membuat faktur pajak PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sehubungan dengan pemberian cuma-cuma, kode transaksi yang dicantumkan dalam faktur pajak dapat menggunakan kode 04. Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat bermanfaat.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.