IRLANDIA

Sugar Tax Dinilai Picu Penyelundupan Minuman Ringan

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2017 | 14:49 WIB
Sugar Tax Dinilai Picu Penyelundupan Minuman Ringan

DUBLIN, DDTCNews – Asosiasi Industri Minuman Ringan meminta agar Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe menangguhkan rencana penerapan pajak atas minuman yang mengandung gula atau dikenal dengan nama pajak gula (sugar tax).

Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan Colm Jordan mengatakan pemberlakuan sugar tax akan berdampak pada tingginya tingkat penyelundupan minuman ringan yang melintasi perbatasan dari Irlandia Utara dan akan mengakibatkan puluhan juta euro hilang setiap tahunnya dari pendapatan negara.

“Kami merilis proposal awal yang telah diajukan kepada Menteri Keuangan yang menjelaskan bagaimana dampak dari penerapan pajak baru tersebut. Selain meningkatkan penyulundupan barang, sugar tax juga akan membebani para pemiliki toko karena harus menaikkan harga,” jelasnya, Senin (4/9).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pemerintah Irlandia berencana menerapkan sugar tax pada April 2018 sebagai upaya untuk mengatasi tingginya tingkat obesitas yang dialami oleh masyarakat Irlandia.

Kementerian Keuangan Irlandia dilansir dalam irishtimes.com, akan membuat rincian anggaran terkait pajak baru tersebut pada Oktober 2017, namun pihak asosiasi terus melakukan penentangan untuk menghalangi rencana tersebut.

Jordan memperkirakan penjualan minuman ringan yang mengandung gula akan menurun tingkat penjualan hingga 11%. Angka tersebut menggambarkan kerugian yang akan diterima hingga €30 juta atau sekitar Rp476 miliar terhadap ekonomi Irlandia.

Sebaliknya, lanjut Jordan, jika pajak tersebut tetap diterapkan pemerintah hanya akan mendapatkan penerimaan tambahan sebesar €40 juta atau sekitar Rp634 miliar. Meski masih memberikan keuntungan, namun kebijakan tersebut tetap dinilai akan membawa dampak negatif bagi beberapa pihak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu