Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Ayu. Saya bekerja sebagai staf keuangan pada suatu perusahaan farmasi. Perusahaan ini memiliki anak perusahaan yang menerima fasilitas tax holiday pada 2020. Berdasarkan pemahaman saya, fasilitas tax holiday baru dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial.
Rencananya, anak perusahaan kami akan mulai menjual hasil produksi kepada pihak afiliasi pada 2024. Apakah dalam kondisi ini kami sudah dapat memanfaatkan tax holiday sejak 2024? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Ayu atas pertanyaan yang diajukan. Untuk menjawab pertanyaan Ibu Ayu, kita dapat merujuk pada ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) PMK 130/2020 yang berbunyi:
“(1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mulai dimanfaatkan wajib pajak sejak tahun pajak:
Berdasarkan pada muatan materi tersebut, fasilitas tax holiday mulai dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial. Namun, bagi wajib pajak yang menerima fasilitas tax holiday akibat mendapatkan penugasan pemerintah, pemanfaatan dilakukan saat seluruh rencana penanaman modal baru telah direalisasikan oleh wajib pajak.
Lantas apa yang dimaksud dengan saat mulai berproduksi komersial? Pada Pasal 1 ayat (4) PMK 130/2020, pengertian saat mulai berproduksi komersial disebutkan sebagai berikut.
“(4) Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.”
Dari ketentuan tersebut, saat mulai berproduksi komersial terhitung sejak perusahaan pertama kali menjual hasil produksi dari kegiatan usaha utama dan/atau menggunakan hasil produksi sendiri untuk proses produksi lebih lanjut. Dalam kasus Ibu Ayu, anak perusahaan berencana mulai menjual hasil produksi kepada pihak afiliasi sejak 2022. Artinya, saat mulai berproduksi komersial akan dimulai sejak tahun pajak 2022.
Walaupun sudah mulai berproduksi secara komersial, tetapi tahun pajak dimulainya periode pemanfaatan pengurangan PPh badan atau tax holiday masih membutuhkan ketetapan dari menteri keuangan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PMK 130/2020, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan kepada dirjen pajak terlebih dahulu. Perlu dicatat, permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan disampaikan setelah berakhirnya tahun pajak saat mulai berproduksi komersial. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 12 ayat (3) PMK 130/2020.
Surat permohonan tersebut disampaikan oleh wajib pajak melalui sistem Online Single Submission (OSS). Saat pengajuan permohonan, setidaknya terdapat 3 dokumen yang perlu diunggah oleh wajib pajak.
Pertama, realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak. Kedua, surat keterangan fiskal pemegang saham dalam negeri. Ketiga, dokumen terkait transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali (faktur pajak atau bukti tagihan) atau laporan pemakaian sendiri.
Selanjutnya, berdasarkan pada surat permohonan yang diterima, dirjen pajak akan melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap wajib pajak. Adapun jangka waktu dilaksanakannya pemeriksaan lapangan, yaitu paling lama 45 hari sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak. Berdasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan, menteri keuangan akan menerbitkan ketetapan terkait tahun pajak dimulainya periode pemanfaatan tax holiday.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap guna menjawab pertanyaan terkait perpajakan yang dapat diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.