KONSULTASI PAJAK

Sudah Bayar DP Rumah, Bisakah Dapat Insentif PPN DTP PMK 21/2021?

Rabu, 03 Maret 2021 | 15:50 WIB
Sudah Bayar DP Rumah, Bisakah Dapat Insentif PPN DTP PMK 21/2021?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
Perkenalkan, nama saya Arif. Saya adalah karyawan perusahaan konstruksi di Jakarta. Saya mendengar pemerintah memberikan fasilitas PPN untuk pembelian rumah.

Dalam kasus saya, pada bulan Februari lalu, saya baru saja membayar uang muka (down payment/DP) sebesar 10% kepada pengembang untuk pembelian rumah seharga Rp1,1 miliar termasuk PPN. Pembayaran DP saya lakukan agar rumah tersebut bisa dibangun, sedangkan sisa pembayarannya menggunakan skema kredit kepemilikan rumah (KPR).

Berdasarkan kasus saya tersebut, apakah saya masih bisa mendapatkan fasilitas PPN untuk pembelian rumah ini?

Arif, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Arif atas pertanyaannya. Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (PMK 21/2021).

PMK 21/2021 yang berlaku 1 Maret 2021 memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Sebelum menjawab pertanyaan Bapak, berikut beberapa ketentuan dalam PMK 21/2021 yang perlu diketahui.

Pasal 2 PMK 21/2021 mengatur:

PPN yang terutang atas penyerahan:

  1. rumah tapak; dan
  2. unit hunian rumah susun,

ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021.”

Selanjutnya, Pasal 3 PMK No. 21 Tahun 2021 mengatur:

PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat:

  1. ditandatanganinya akta jual beli; atau
  2. diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual,

serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.”

Kemudian, Pasal 4 PMK No. 21 Tahun 2021 mengatur:

“(1) Rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:

  1. Harga Jual paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
  2. merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

(2) Rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

(3) Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan:

  1. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021;
  2. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada periode pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
  3. PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.”

Kemudian, Pasal 6 PMK No. 21 Tahun 2021 mengatur:

“(1) PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar:

  1. 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual paling tinggi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan
  2. 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.”

Berdasarkan pada ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan Bapak Arif tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP atas pembelian rumah meskipun pembayaran DP-nya dilakukan sebelum berlakunya PMK 21/2021.

Hal tersebut dikarenakan sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) PMK 21/2021, fasilitas PPN DTP atas pembelian rumah dapat diberikan sepanjang pembayaran uang muka kepada penjual dilakukan paling lama 1 Januari 2021.

Di samping itu, untuk dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP, rumah yang Bapak Arif beli harus sudah diserahterimakan paling lambat bulan Agustus 2021 yang dibuktikan dengan adanya berita acara serah terima sesuai Pasal 3 dan Pasal 6 ayat (2) PMK 21/2021

Namun demikian, fasilitas PPN DTP yang diberikan hanya atas sisa pembayarannya. Selain itu, PPN yang telah dibayarkan dalam DP tidak dapat direstitusi. Berikut adalah perhitungan fasilitas PPN DTP yang dapat dimanfaatkan oleh Bapak Arif (dalam rupiah):


Berdasarkan pada penghitungan di atas maka fasilitas PPN DTP yang dimanfaatkan Bapak Arif adalah sebesar Rp90 juta rupiah. Sementara PPN yang terlanjur dibayar atas DP pembelian rumah sebesar 10 juta rupiah tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP dan juga tidak dapat dimintakan pengembalian (restitusi).

Demikian jawaban kami. Semoga membantu. (kaw)

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

David 16 Oktober 2022 | 11:18 WIB

perkenalkan saya david saya baru membeli rumah dengan fasilitas free ppn dtp dan ada syarat bahwa rumah tsb tidak boleh dijual kembali sampai 1 tahun kedepan nah yg jadi masalah saya saya kebetulan sedang tertimpa musibah berat dan sepertiny saya tidak bisa lagi untuk mencicil rumah tsb dan saya hendak menjual rumah tsb yg jd pertanyaan saya adalah apakah saya bisa menjual rumah tsb? apakah saya harus membayar kembali free ppn yg saya dapatkan? dan apakah ada denda nya nanti? kira2 berapa besaran denda nya terima kasih

26 Juni 2021 | 08:43 WIB

perkenalkan saya nana, mau tanya mengenai insentif ppn dari pemerintah saya membeli perumahan didaerah tangerang, dp pertama dibayar pada bulan februari 2021, dan akad kredit bank sudah di lakukan pada bulan juni 2021, serah terima rumah pada bulan agustus 2021, untuk case diatas apakah saya masih dapat insentif ppn dari pemerintah atau tidak ya?

27 Maret 2021 | 12:26 WIB

Saya Denny. saya Baru Booking Fee Rumah di Developer A. lalu saya Memutuskan Untuk Membatalkan Pembelian di Developer A Tersebut. Jika Saya Booking Fee Ke Developer B, apakah Saya Masih Bisa Dapatkan Program Pemerintah Untuk Bisa Dapat Insentif PPN 0% nya ? terima Kasih

04 Maret 2021 | 14:05 WIB

Perkenalkan nama saya aries, saya membeli sebuah rumah ready atock dengan cara KPR seharga 799.580.000 sdh termasuk PPN, surat pesanan dan booking fee pada tgl 21 Desember 2020 dengan DP 15% di cicil 4x, Jadwal DP di mulai dari 21 januari 2021 sampai dengan 21 april 2021, sehubung KPR saya sudah di setujui, saya melakukan Full DP pada hari ini 04 Maret 2021 dan di jadwalkan akad pada 10 Maret 2021. Dari hal tersebut apakah saya bisa mendapatkan Insentif PPn tersebut? Dan bagaimana untuk saya memperoleh insentif tersebut dikarenakan pembayaran DP saya sdh masuk Full dan akan segera akad credit?

03 Maret 2021 | 21:17 WIB

Itu kan pakai skema KPR. Apa betul yg Rp90 juta berhak pakai PPN DTP? Bukankah kalau KPR penandatanganan AJB dan BAST dilakukan nanti setelah KPR lunas, bukan pada saat uang dari bank cair ke developer?

03 Maret 2021 | 18:31 WIB

perkenalkan saya wahyu karyawan swasta. saat ini saya memiliki dua rumah kepemilikan atas nama isteri. awal tahun kami ada pembelian ruko baru ready unit ke developer dan dijanjikan serah terima di Agustus 2021. Apakah ruko tersebut dapat berlaku bebas PPN? Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

BERITA PILIHAN