KONSULTASI PAJAK

Suami-Istri UMKM Memilih Terpisah, Bagaimana Perhitungan PPh Finalnya?

Kamis, 18 Januari 2024 | 18:09 WIB
Suami-Istri UMKM Memilih Terpisah, Bagaimana Perhitungan PPh Finalnya?

Rinaldi Adam Firdaus,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Mila. Saya merupakan pedagang yang menjalankan usaha rumah makan. Suami saya merupakan pedagang yang menjalankan usaha toko elektronik. Sebagai informasi, saya sudah memiliki NPWP sendiri karena memilih terpisah menjalankan kewajiban perpajakan dari suami dan juga telah memiliki surat keterangan (Suket) PPh final UMKM.

Pertanyaan saya, bagaimana cara menghitung besaran PPh final yang terutang untuk saya dan suami? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Mila, Jawa Barat.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Mila. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP).

Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai PPh yang bersifat final. Pengenaan PPh final ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 55 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).

Untuk menghitung pajaknya, merujuk pada Pasal 60 ayat (1) sampai dengan Pasal 60 ayat (4) PP 55/2022, dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan adalah jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha yang diperoleh setiap bulannya.

Namun, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh. Bagian peredaran bruto yang tidak dikenai PPh tersebut merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Nilai DPP dan akumulasi jumlah peredaran bruto dari usaha merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang yang diperoleh dari usaha sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, ataupun potongan sejenis.

Perlu dicatat, apabila istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami maka peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak yang tidak dikenai PPh juga dihitung secara terpisah antara istri dan suami. Simak ‘Istri Ajukan Pemisahan NPWP dari Suami, Jangan Lupa Surat Pernyataan’.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Keuangan No. 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PMK 164/2023).

Untuk memudahkan, berikut ini merupakan ilustrasi perhitungan PPh final UMKM terutang bagi suami-istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah sebagaimana tercantum dalam Lampiran B PMK 164/2023.

Tuan O dan Nyonya L merupakan suami istri yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri berdasarkan pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c UU PPh. Tuan A memiliki usaha rumah makan di kota A. Pada tahun pajak 2024, Tuan O dan Nyonya L memenuhi persyaratan untuk dikenai PPh bersifat final sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 164/2023.

Peredaran bruto atas penghasilan dari usaha Tuan O dan Nyonya L serta perhitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2024 sebagai berikut:



Sesuai dengan contoh diatas, dapat disimpulkan terdapat pemisahan dalam menghitung besaran PPh final antara suami dan istri. Oleh karena itu, dalam kasus Ibu Mila diperlukan suatu pencatatan terpisah sehingga dapat diketahui besaran PPh final terutang bagi Ibu dan juga suami.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Antonius Afna Wisnu Broto 24 Januari 2024 | 15:32 WIB

istri di atas mengajukan kewajiban pajak sendiri tahun 2023. Berapa tahun si istri diperbolehkan memakai PPh Final?

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN