BINCANG ACADEMY

Strategi Mempersiapkan TP Doc 2023 Pasca Terbitnya PP 55/2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2023 | 11:00 WIB

Bincang Academy episode 26. 

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang akhir 2022 lalu, pemerintah akhirnya menerbitkan 4 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu beleid yang diterbitkan adalah PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 20 Desember 2022. 

PP 55/2022 mengandung berbagai macam substansi, salah satunya adalah ketentuan instrumen pencegahan penghindaran pajak. Melalui PP ini, diatur bahwa dirjen pajak dapat menerapkan prinsip substance over form untuk menghitung kembali pajak terutang.

Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang apabila wajib pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 tahun, tetapi melaporkan rugi fiskal selama 3 tahun berturut-turut.

Penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang tersebut dapat dilakukan oleh DJP berdasarkan pembandingan kinerja keuangan atau benchmarking dengan wajib pajak yang sejenis.

Perlu diingat, instrumen antipenghindaran pajak melalui benchmarking tersebut hanya bisa dilakukan terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Lantas, bagaimana dengan persiapan dokumentasi transfer pricing pasca adanya PP 55/2022? Mengingat dalam 3 tahun belakangan ini terdapat ketidakstabilan perekonomian akibat pandemi COVID-19.

Apa yang harus diperhatikan dan dipersiapkan oleh wajib pajak? Bagaimana strategi jitu untuk penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc)?

Temukan jawabannya serta informasi pajak menarik lainnya dalam Bincang Academy di YouTube channel DDTC Indonesia, klik link berikut untuk menyaksikannya:

https://youtu.be/HH0bOYODHdE

Bincang Academy yang mengusung tema Strategi Menyusun TP Doc yang Defendable untuk Tahun Pajak 2023 ini menghadirkan narasumber yang luar biasa, yakni Novi Hartanti. Novi adalah Specialist of Transfer Pricing Services DDTC yang sangat berpengalaman dalam penyusunan TP Documentation.

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak bersama member DDTC Academy lainnya. (sap) 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya