STHI JENTERA

STHI Jentera Gelar Wisuda, Penerima Beasiswa DDTC Sabet Cum Laude

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 11 September 2021 | 13:11 WIB
STHI Jentera Gelar Wisuda, Penerima Beasiswa DDTC Sabet Cum Laude

Upacara penerimaan mahasiswa baru dan wisuda mahasiswa STHI Jentera yang digelar secara virtual. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menggelar upacara penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2021/2022 dan wisuda sarjana 2020/2021. Sebanyak 21 mahasiswa baru dilantik dan 15 wisudawan menjalani kelulusan hari ini, Sabtu (11/9/2021).

Ketua STH Indonesia Jentera Arief T. Surowidjojo, dalam sambutan wisuda, mengatakan Jentera didirikan untuk memperkenalkan ide, konsep, dan cara baru pendidikan hukum. Dia pun menyambut seluruh lulusan dan berharap wisudawan hari ini bisa berkontribusi nyata kepada masyarakat.

Arief juga yakin para lulusan STHI Jentera bisa menjadi yuris andal, berbekal pendidikan yang diperoleh selama di kampus. Baginya, hal terpenting yang harus dilakukan oleh mahasiswa atau alumni adalah karya nyatanya bagi bangsa.

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

"Yang terpenting bukan universitasnya besar atau tidak, terakreditasi atau tidak. Lebih penting dari itu, bagaimana karya nyata mahasiswa dan alumninya bagi Indonesia. Saya yakin kalian siap untuk terjun ke masyarakat dan turut mengubah Indonesia, terutama agar dunia hukum menjadi lebih baik," ujar Arief.

Dalam kesempatan tersebut, Arief juga mengapresiasi donatur yang turut memberikan beasiswa bagi mahasiswa. DDTC adalah salah satu instansi yang ikut menyalurkan beasiswanya. Ada 4 mahasiswa yang perkuliahannya dibantu oleh DDTC. Sebanyak 3 mahasiswa masih menjalani masa studinya, yakni Muhammad Arul Prasetio, Cikal Restu Syiffawidiyana, dan Ravina Isnar.

Sementara satu penerima beasiswa, yaitu Rizki Zakariya, telah lulus dan turut diwisuda hari ini. Zakariya berhasil lulus dengan pujian (cum laude) dan menyabet kategori mahasiswa berprestasi. Bantuan pendidikan berupa beasiswa penuh dari DDTC ini diakui sangat berarti bagi Zakariya.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

"Saya memperoleh dukungan beasiswa dari DDTC mulai dari biaya hidup bulanan, hingga biaya perkuliahan dari semester 1 hingga semester 8. Beasiswa itu juga sangat membantu saya untuk fokus serta semangat dalam memperdalam ilmu hukum di Jentera, khususnya hukum pidana," ucap Zakariya.

Zaka, sapaan akrabnya, berencana terus memperdalam ilmu hukum pajak melalui program magang DDTC. Zaka juga menyatakan keinginannya untuk melanjutkan pendidikan pascasarjana. Kedua rencana itu, ujarnya, merupakan dedikasi untuk mewujudkan nilai Jentera yakni menjadi pemelajar seumur hidup.

Pemberian beasiswa pendidikan ini menjadi wujud nyata partisipasi DDTC dalam konteks pengembangan Pendidikan di Indonesia. Pemberian beasiswa juga menjadi tindak lanjut dari penandatangan kerja sama pendidikan atau nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU) antara DDTC dan STHI Jentera. Simak Penerima Beasiswa DDTC Ini Ingin Awali Karier di Ranah Pro Bono.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sigit Riyanto juga berkesempatan menyampaikan orasi ilmiah bertajuk Quo Vadis Kebebasan Akademik dan Tanggungjawab Intelektual. Menurutnya, para cendekiawan tak bakal bisa berkontribusi maksimal tanpa kebebasan akademik.

"Para cendekiawan punya tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran dan membuka semua tabir kebohongan. Untuk memberikan kecerahan, kejernihan berpikir, dan kontribusi bagi perbaikan di masyarakat," ucap Sigit.

Menurutnya, kebebasan akademik paralel dengan kebebasan berpikir dan berpendapat. Sigit menambahkan masyarakat yang menunjung demokrasi dan menghormati hak asasi manusia (HAM) merupakan penyangga kebebasan akademik.

Dalam paparannya, Sigit juga menjabarkan makna dan peran kebebasan akademik serta esensinya bagi institusi pendidikan. Dia juga menyinggung relevansi antara kebebasan akademik dengan demokrasi, serta ancaman yang mengintai jika keduanya tidak dijaga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko