KINERJA FISKAL

Sri Mulyani Sebut Pemanfaatan Insentif Pajak Sudah Cukup Tinggi

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juli 2021 | 19:32 WIB
Sri Mulyani Sebut Pemanfaatan Insentif Pajak Sudah Cukup Tinggi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 16 Juli 2021 mencapai Rp45,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut setara 71,7% dari pagu yang telah dinaikkan menjadi Rp62,83 triliun. Menurut dia, tingginya realisasi tersebut menunjukkan sudah banyak pelaku usaha yang memanfaatkannya.

"Untuk insentif usaha [pemanfaatannya] sudah cukup tinggi, yaitu Rp45 triliun dari pagu Rp62,83 triliun atau 71,7%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Sri Mulyani mengatakan berbagai insentif pajak yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Dia menyebut insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 90.858 pemberi kerja. Sementara insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor sudah dimanfaatkan 15.989 wajib pajak. Pada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, ada 69.654 wajib pajak yang memanfaatkannya.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Insentif PPh final DTP telah dinikmati 129.215 wajib pajak UMKM. Insentif PPN atas rumah DTP telah dimanfaatkan 709 penjual properti. Kemudian, insentif PPnBM atas mobil DTP dimanfaatkan 5 pabrikan mobil.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan terus mengamati pemanfaatan insentif pajak oleh dunia usaha. Dia berharap pemberian berbagai insentif tersebut mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Secara umum, realisasi dana PEN pada semester I/2021 telah mencapai Rp277,36 triliun atau 37,2% dari pagu Rp744,75 triliun. Selain insentif usaha, alokasi PEN mencakup isu kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, serta dukungan UMKM dan korporasi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2021 | 23:22 WIB

Kebijakan insentif ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Agar dapat semakin mencapai target, pemerintah dapat melakukan evaluasi selama kebijakan pemberian insentif dan semakin memperbaiki hal-hal apa saja yang masih menjadi kendala saat implementasinya.

21 Juli 2021 | 23:17 WIB

Pemberian insentif pajak serasa solusi paling feasible dalam memperoleh peningkatan negara melalui pajak sekaligus sebagai upaya menanganan pemulihan ekonomi di tengah kondisi pandemi saat ini. Dengan harapan dapat meningkatkan konsumsi/produktivitas dunia usaha dan dapat kembali memulihkan keadaan ekonomi seperti semula.

21 Juli 2021 | 23:17 WIB

Pemberian insentif pajak serasa solusi paling feasible dalam memperoleh peningkatan negara melalui pajak sekaligus sebagai upaya menanganan pemulihan ekonomi di tengah kondisi pandemi saat ini. Dengan harapan dapat meningkatkan konsumsi/produktivitas dunia usaha dan dapat kembali memulihkan keadaan ekonomi seperti semula.

21 Juli 2021 | 21:10 WIB

Semoga dengan terserapnya realisasi pemanfaatan insentif pajak bisa meningkatkan daya beli dan turut berdampak pada PDB Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU