PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sri Mulyani: Kita Tetap Beri Berbagai Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Kamis, 21 Januari 2021 | 14:56 WIB
Sri Mulyani: Kita Tetap Beri Berbagai Insentif Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah selalu berupaya mendukung pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan dukungan untuk dunia usaha tersebut misalnya dengan memperpanjang pemberian insentif perpajakan. Dalam memformulasikan kebijakan, sambungnya, pemerintah juga selalu fleksibel, lincah, tetapi tetap akuntabel.

"Kami tetap memberikan berbagai insentif fiskal, termasuk perpajakan, karena kami memahami dunia usaha membutuh hal itu. Mereka masih di dalam proses pemulihan yang sangat dini," katanya, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif perpajakan tersebut merupakan upaya agar Indonesia mampu membangun industrialisasi yang makin kuat.

Pada 2020, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, serta pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk dunia usaha. Adapun pada UMKM, ada insentif PPh final DTP.

Pada tahun ini, beberapa insentif juga berlanjut meski dengan pagu yang lebih kecil. Insentifnya yakni insentif pajak DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta pengembalian pendahuluan PPN. Simak artikel ‘Soal Insentif Pajak untuk WP Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Kata DJP’.

Selain insentif pajak, pemerintah juga mendukung pemulihan dunia usaha melalui memperbaiki berbagai peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan. Pemerintah memasukkan perubahan UU PPh, UU PPN, dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"[Peraturan] PPh, PPN, dan KUP kita akan terus di-adjust untuk memberikan rezim perpajakan yang friendly terhadap dunia usaha," ujarnya.

Meski memberikan kemudahan untuk mendukung dunia usaha, Sri Mulyani menyebut tugas pentingnya tetap menumpulkan penerimaan perpajakan. Menurutnya, penerimaan perpajakan menjadi sumber belanja negara yang akan digunakan untuk melindungi Indonesia pada masa depan.

"Oleh karena itu, keseimbangan antara pengumpulan penerimaan pajak dan tujuan kita untuk memberi dukungan dan insentif usaha akan terus kita lakukan oleh Kemenkeu," tambahnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu optimistis perekonomian nasional pada tahun ini akan lebih baik ketimbang 2020. Optimisme itu misalnya berasal dari program vaksinasi Covid-19 yang saat ini mulai berjalan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN