PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sri Mulyani: Kita Tetap Beri Berbagai Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Kamis, 21 Januari 2021 | 14:56 WIB
Sri Mulyani: Kita Tetap Beri Berbagai Insentif Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah selalu berupaya mendukung pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan dukungan untuk dunia usaha tersebut misalnya dengan memperpanjang pemberian insentif perpajakan. Dalam memformulasikan kebijakan, sambungnya, pemerintah juga selalu fleksibel, lincah, tetapi tetap akuntabel.

"Kami tetap memberikan berbagai insentif fiskal, termasuk perpajakan, karena kami memahami dunia usaha membutuh hal itu. Mereka masih di dalam proses pemulihan yang sangat dini," katanya, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif perpajakan tersebut merupakan upaya agar Indonesia mampu membangun industrialisasi yang makin kuat.

Pada 2020, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, serta pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk dunia usaha. Adapun pada UMKM, ada insentif PPh final DTP.

Pada tahun ini, beberapa insentif juga berlanjut meski dengan pagu yang lebih kecil. Insentifnya yakni insentif pajak DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta pengembalian pendahuluan PPN. Simak artikel ‘Soal Insentif Pajak untuk WP Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Kata DJP’.

Selain insentif pajak, pemerintah juga mendukung pemulihan dunia usaha melalui memperbaiki berbagai peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan. Pemerintah memasukkan perubahan UU PPh, UU PPN, dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

"[Peraturan] PPh, PPN, dan KUP kita akan terus di-adjust untuk memberikan rezim perpajakan yang friendly terhadap dunia usaha," ujarnya.

Meski memberikan kemudahan untuk mendukung dunia usaha, Sri Mulyani menyebut tugas pentingnya tetap menumpulkan penerimaan perpajakan. Menurutnya, penerimaan perpajakan menjadi sumber belanja negara yang akan digunakan untuk melindungi Indonesia pada masa depan.

"Oleh karena itu, keseimbangan antara pengumpulan penerimaan pajak dan tujuan kita untuk memberi dukungan dan insentif usaha akan terus kita lakukan oleh Kemenkeu," tambahnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu optimistis perekonomian nasional pada tahun ini akan lebih baik ketimbang 2020. Optimisme itu misalnya berasal dari program vaksinasi Covid-19 yang saat ini mulai berjalan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci