Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi Anwar Abbas dalam acara webinar bertajuk Mencari Keadilan Dalam Rancangan PPN, dikutip pada Jumat (25/6/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah menggelar webinar yang membedah aspek keadilan dari wacana pemerintah mengubah rezim PPN melalui revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi Anwar Abbas mengatakan wacana perubahan kebijakan PPN tidak bisa dilepaskan dari pengelolaan APBN secara keseluruhan. Menurutnya, pemerintah juga harus membedah efektivitas belanja APBN sebelum melakukan perubahan pada aspek kebijakan pendapatan negara khususnya pajak.
"Kalau bicara pajak tidak bisa dilepaskan dari APBN dan itu juga bicara soal pemasukan dan pengeluaran negara," katanya dalam acara webinar bertajuk Mencari Keadilan Dalam Rancangan PPN, dikutip pada Jumat (25/6/2021).
Anwar menjelaskan implementasi belanja negara dalam perspektif Islam masih banyak ditemui praktik Israf dan Bakhil. Dia menyatakan praktik Israf berarti berlebihan dalam belanja dan praktik Bakhil berarti melakukan pengeluaran kurang dari yang sepatutnya.
Hal tersebut dapat dilihat dari praktik dalam beberapa tahun terakhir di mana penyerapan anggaran menumpuk pada kuartal IV. Lalu, masih ditemui praktik koruptif dalam pengelolaan belanja negara yang menggerus kapasitas negara dalam melakukan belanja dengan efektif dan efisien.
Menurutnya, pembenahan dalam bidang belanja APBN dengan menutup celah praktik korupsi dan inefisiensi belanja harus menjadi prioritas pemerintah sehingga setoran perpajakan dan dividen dari BUMN sudah cukup untuk membiayai kebutuhan negara.
Wakil Ketua Umum MUI ini juga menambahkan perubahan kebijakan pajak dengan naik atau turun tarif merupakan hal wajar dalam pengelolaan fiskal. Namun, ia mengingatkan pemerintah untuk tidak memberikan beban tambahan kepada kelompok masyarakat lapisan bawah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.