KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Perubahan Kebijakan Pajak, Ini Kata Ketua PP Muhammadiyah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Juni 2021 | 14:30 WIB
Soal Wacana Perubahan Kebijakan Pajak, Ini Kata Ketua PP Muhammadiyah

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi Anwar Abbas dalam acara webinar bertajuk Mencari Keadilan Dalam Rancangan PPN, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah menggelar webinar yang membedah aspek keadilan dari wacana pemerintah mengubah rezim PPN melalui revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi Anwar Abbas mengatakan wacana perubahan kebijakan PPN tidak bisa dilepaskan dari pengelolaan APBN secara keseluruhan. Menurutnya, pemerintah juga harus membedah efektivitas belanja APBN sebelum melakukan perubahan pada aspek kebijakan pendapatan negara khususnya pajak.

"Kalau bicara pajak tidak bisa dilepaskan dari APBN dan itu juga bicara soal pemasukan dan pengeluaran negara," katanya dalam acara webinar bertajuk Mencari Keadilan Dalam Rancangan PPN, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Anwar menjelaskan implementasi belanja negara dalam perspektif Islam masih banyak ditemui praktik Israf dan Bakhil. Dia menyatakan praktik Israf berarti berlebihan dalam belanja dan praktik Bakhil berarti melakukan pengeluaran kurang dari yang sepatutnya.

Hal tersebut dapat dilihat dari praktik dalam beberapa tahun terakhir di mana penyerapan anggaran menumpuk pada kuartal IV. Lalu, masih ditemui praktik koruptif dalam pengelolaan belanja negara yang menggerus kapasitas negara dalam melakukan belanja dengan efektif dan efisien.

Menurutnya, pembenahan dalam bidang belanja APBN dengan menutup celah praktik korupsi dan inefisiensi belanja harus menjadi prioritas pemerintah sehingga setoran perpajakan dan dividen dari BUMN sudah cukup untuk membiayai kebutuhan negara.

Wakil Ketua Umum MUI ini juga menambahkan perubahan kebijakan pajak dengan naik atau turun tarif merupakan hal wajar dalam pengelolaan fiskal. Namun, ia mengingatkan pemerintah untuk tidak memberikan beban tambahan kepada kelompok masyarakat lapisan bawah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci