KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Pengenaan Pajak Karbon, Begini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Kamis, 22 Juli 2021 | 11:53 WIB
Soal Rencana Pengenaan Pajak Karbon, Begini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam International Climate Change Conference, Kamis (22/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menerapkan pajak karbon sebagai instrumen untuk menetapkan tarif atas emisi karbon (carbon pricing).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan rencana pengenaan pajak karbon tersebut sudah masuk dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diajukan kepada DPR. Pajak karbon menjadi salah satu kebijakan penting untuk menurunkan emisi gas rumah kaca di dalam negeri.

"[Pajak karbon] ini adalah bukti yang akan menjadi tonggak bersejarah dalam sejarah Indonesia," katanya dalam International Climate Change Conference, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Suahasil mengatakan pemerintah telah memasukkan agenda penanganan perubahan iklim dalam RPJMN 2020-2024. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menetapkan rencana aksi nasional dalam mitigasi perubahan iklim, termasuk melalui carbon pricing.

Pemerintah, sambung Suahasil, akan terus membahas rencana pengenaan pajak karbon bersama parlemen. Dalam RUU KUP, pemerintah mengusulkan tarif pajak karbon senilai Rp75 per kilogram emisi CO2.

Melalui strategi tersebut, Suahasil berharap Indonesia dapat mewujudkan komitmennya menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dari business as usual (BAU) dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41% dengan bantuan internasional hingga 2030.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Dia menilai dukungan lembaga internasional termasuk Asian Development Bank (ADB) juga penting agar skema pajak karbon yang akan dijalankan Indonesia benar-benar efektif menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Kami percaya bantuan dan dukungan internasional penting bagi kami agar memiliki mekanisme penetapan harga karbon yang tepat," ujarnya.

Selain pajak karbon, Suahasil menyebut pemerintah juga menggunakan instrumen fiskal untuk mendukung penanganan isu perubahan iklim. Dukungan itu misalnya dalam bentuk insentif perpajakan untuk kegiatan ekonomi yang berdampak pada kelestarian lingkungan, baik dari sisi pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Pemerintah juga memberikan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan ramah lingkungan agar masyarakat beralih dari kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik.

Ada pula implementasi kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging/CBT) pada level nasional dan daerah. Sepanjang periode 2018-2020, alokasi budget tagging telah mencapai Rp307,94 triliun dengan rata-rata penggunaan per tahun senilai Rp102,65 triliun.

Adapun dari sisi pembiayaan, pemerintah telah memiliki instrumen pembiayaan inovatif seperti Global Green Sukuk sejak 2018. Pembiayaan dari Global Green Sukuk akan digunakan untuk memitigasi banjir, pengelolaan sampah, pembangunan transportasi berkelanjutan, serta akses menuju energi baru terbarukan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah