KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Pengenaan Pajak Karbon, Begini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Kamis, 22 Juli 2021 | 11:53 WIB
Soal Rencana Pengenaan Pajak Karbon, Begini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam International Climate Change Conference, Kamis (22/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menerapkan pajak karbon sebagai instrumen untuk menetapkan tarif atas emisi karbon (carbon pricing).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan rencana pengenaan pajak karbon tersebut sudah masuk dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diajukan kepada DPR. Pajak karbon menjadi salah satu kebijakan penting untuk menurunkan emisi gas rumah kaca di dalam negeri.

"[Pajak karbon] ini adalah bukti yang akan menjadi tonggak bersejarah dalam sejarah Indonesia," katanya dalam International Climate Change Conference, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Suahasil mengatakan pemerintah telah memasukkan agenda penanganan perubahan iklim dalam RPJMN 2020-2024. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menetapkan rencana aksi nasional dalam mitigasi perubahan iklim, termasuk melalui carbon pricing.

Pemerintah, sambung Suahasil, akan terus membahas rencana pengenaan pajak karbon bersama parlemen. Dalam RUU KUP, pemerintah mengusulkan tarif pajak karbon senilai Rp75 per kilogram emisi CO2.

Melalui strategi tersebut, Suahasil berharap Indonesia dapat mewujudkan komitmennya menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dari business as usual (BAU) dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41% dengan bantuan internasional hingga 2030.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Dia menilai dukungan lembaga internasional termasuk Asian Development Bank (ADB) juga penting agar skema pajak karbon yang akan dijalankan Indonesia benar-benar efektif menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Kami percaya bantuan dan dukungan internasional penting bagi kami agar memiliki mekanisme penetapan harga karbon yang tepat," ujarnya.

Selain pajak karbon, Suahasil menyebut pemerintah juga menggunakan instrumen fiskal untuk mendukung penanganan isu perubahan iklim. Dukungan itu misalnya dalam bentuk insentif perpajakan untuk kegiatan ekonomi yang berdampak pada kelestarian lingkungan, baik dari sisi pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Pemerintah juga memberikan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan ramah lingkungan agar masyarakat beralih dari kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik.

Ada pula implementasi kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging/CBT) pada level nasional dan daerah. Sepanjang periode 2018-2020, alokasi budget tagging telah mencapai Rp307,94 triliun dengan rata-rata penggunaan per tahun senilai Rp102,65 triliun.

Adapun dari sisi pembiayaan, pemerintah telah memiliki instrumen pembiayaan inovatif seperti Global Green Sukuk sejak 2018. Pembiayaan dari Global Green Sukuk akan digunakan untuk memitigasi banjir, pengelolaan sampah, pembangunan transportasi berkelanjutan, serta akses menuju energi baru terbarukan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN