Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam International Climate Change Conference, Kamis (22/7/2021). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menerapkan pajak karbon sebagai instrumen untuk menetapkan tarif atas emisi karbon (carbon pricing).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan rencana pengenaan pajak karbon tersebut sudah masuk dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diajukan kepada DPR. Pajak karbon menjadi salah satu kebijakan penting untuk menurunkan emisi gas rumah kaca di dalam negeri.
"[Pajak karbon] ini adalah bukti yang akan menjadi tonggak bersejarah dalam sejarah Indonesia," katanya dalam International Climate Change Conference, Kamis (22/7/2021).
Suahasil mengatakan pemerintah telah memasukkan agenda penanganan perubahan iklim dalam RPJMN 2020-2024. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menetapkan rencana aksi nasional dalam mitigasi perubahan iklim, termasuk melalui carbon pricing.
Pemerintah, sambung Suahasil, akan terus membahas rencana pengenaan pajak karbon bersama parlemen. Dalam RUU KUP, pemerintah mengusulkan tarif pajak karbon senilai Rp75 per kilogram emisi CO2.
Melalui strategi tersebut, Suahasil berharap Indonesia dapat mewujudkan komitmennya menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dari business as usual (BAU) dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41% dengan bantuan internasional hingga 2030.
Dia menilai dukungan lembaga internasional termasuk Asian Development Bank (ADB) juga penting agar skema pajak karbon yang akan dijalankan Indonesia benar-benar efektif menurunkan emisi gas rumah kaca.
"Kami percaya bantuan dan dukungan internasional penting bagi kami agar memiliki mekanisme penetapan harga karbon yang tepat," ujarnya.
Selain pajak karbon, Suahasil menyebut pemerintah juga menggunakan instrumen fiskal untuk mendukung penanganan isu perubahan iklim. Dukungan itu misalnya dalam bentuk insentif perpajakan untuk kegiatan ekonomi yang berdampak pada kelestarian lingkungan, baik dari sisi pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
Pemerintah juga memberikan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan ramah lingkungan agar masyarakat beralih dari kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik.
Ada pula implementasi kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging/CBT) pada level nasional dan daerah. Sepanjang periode 2018-2020, alokasi budget tagging telah mencapai Rp307,94 triliun dengan rata-rata penggunaan per tahun senilai Rp102,65 triliun.
Adapun dari sisi pembiayaan, pemerintah telah memiliki instrumen pembiayaan inovatif seperti Global Green Sukuk sejak 2018. Pembiayaan dari Global Green Sukuk akan digunakan untuk memitigasi banjir, pengelolaan sampah, pembangunan transportasi berkelanjutan, serta akses menuju energi baru terbarukan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.