REFORMASI PERPAJAKAN

Soal Nasib RUU KUP, Ini Kata Darmin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Mei 2018 | 16:40 WIB
Soal Nasib RUU KUP, Ini Kata Darmin

JAKARTA, DDTCNews – Nasib reformasi perpajakan semakin suram jelang pergantian pemerintahan pada 2019. Kunci penting reformasi perpajakan dalam bentuk Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) santer dikabarkan ditarik pembahasannya oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution secara abu-abu menjawab perihal nasib RUU KUP. Hal tersebut dia ungkapkan pasca menghadiri rapat terbatas di Istana Negara hari ini.

Menurutnya, dalam rapat terbatas yang membahas RUU KUP, PPh dan PPN tidak ada rencana pemerintah menarik RUU KUP dari pembahasan di legislatif. Proses pembahasan tetap berjalan meski tidak menjadi agenda utama pemerintah.

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

"Tidak diputuskan begitu (dicabut). Kita terus saja memproses itu (RUU KUP)," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (15/5).

Menurutnya, energi pemerintah saat ini fokus pada pemberian insentif dan kemudahan dalam perizinan. Hal ini menjadi perhatian utama karena akan berdampak instan pada percepatan investasi di dalam negeri.

"Kita akan melaksanakan insentif pajak seperti tax holiday, tax allowance, super deduction tax, single submission service untuk mempermudah perizinan, ini dulu yang kita lakukan," terangnya

Baca Juga:
PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Seperti yang diketahui RUU KUP telah lama terombang ambing dan tak kunjung selesai sejak masuk pembahasan dalam dua masa sidang terakhir DPR. Kini, saat paripurna digelar sebelum masa reses, RUU ini masuk dalam rancangan aturan yang pembahasannya diperpanjang oleh DPR.

RUU KUP adalah salah satu pilar reformasi pajak. RUU yang merupakan usulan pemerintah itu, sebenarnya mulai dibahas, namun dalam pembahasan terakhir, pembahasan perubahan undang-undang tersebut masih sampai mendengarkan pandangan dari pengamat pajak, akademisi, dan pengusaha, rapat konsinyering, serta kunjungan kerja (kunker) ke Australia dan Ekuador. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!