WEBINAR SERIES DDTC

Soal Insentif Pajak dan Tax Expenditure, Ini Catatan Buat Pemerintah

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:46 WIB
Soal Insentif Pajak dan Tax Expenditure, Ini Catatan Buat Pemerintah

Rektor Universitas Jember Iwan Taruna saat memberikan pidato pembuka dalam webinar series DDTC bertajuk ‘Insentif Pajak dan Tax Expenditure di Periode Pandemi Covid-19' pada Kamis (13/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Pandemi Covid-19 membuat tantangan untuk menjaga target penerimaan pajak tahun ini semakin berat. Belum lagi, pemerintah juga menggelontorkan banyak insentif pajak selama masa pandemi ini.

Hal tersebut diungkapkan Rektor Universitas Jember Iwan Taruna saat memberikan pidato pembuka dalam webinar series DDTC bertajuk ‘Insentif Pajak dan Tax Expenditure di Periode Pandemi Covid-19.

“Sumber biaya pembangunan negara adalah dari pajak. Uniknya target setiap tahun seringkali tak terpenuhi meski angka realisasi meningkat. Untuk itu, pemerintah tahun ini menyesuaikan target sebagai antisipasi di tengah pandemi,” katanya, Kamis (13/8/2020)

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Pandemi Covid-19, lanjut Iwan, berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Kuartal II/2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 5%. Pada gilirannya, geliat ekonomi yang lesu bakal memengaruhi penerimaan perpajakan.

Pada saat bersamaan, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Hanya saja, insentif tersebut berpotensi meningkatkan belanja perpajakan sekaligus memperlebar potensi penurunan penerimaan negara.

Sementara itu, Managing Partner DDTC Darussalam menilai peran pemerintah dalam menangani krisis pandemi Covid-19 sangat diperlukan. Untuk itu, pemerintah perlu hadir salah satunya melalui insentif perpajakan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

“Insentif pajak penting diberikan untuk menggerakkan ekonomi. Secara teori ekonomi kebijakan fiskal yang sifatnya ekspansif menjadi kunci pembenahan ekonomi dan insentif pada dasarnya juga untuk menyelamatkan basis pajak,” tuturnya.

Darussalam menuturkan anggaran pemerintah yang besar bagi insentif pajak untuk dunia usaha dan kesehatan patut diapresiasi. Tentu, insentif pajak yang digelontorkan juga berpotensi meningkatkan belanja perpajakan. Meski begitu, terdapat sejumlah catatan yang harus diperhatikan pemerintah.

Pertama, sejauh mana pemerintah telah tepat mengidentifikasi kebijakan yang dikategorikan sebagai tax expenditure? Kedua, sejauh mana laporan belanja perpajakan telah dipergunakan sebagai alat untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan pemerintah

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

“Dengan adanya potensi revenue forgone serta transparansi kebijakan fiskal, sudah sepatutnya laporan belanja perpajakan digunakan sebagai pintu masuk untuk adanya telaah lebih lanjut,” jelas Darussalam.

Lebih lanjut, aspek evaluasi tersebut tentunya menyertakan tentang aspek legalitas, bagaimana cara perhitungan belanja perpajakan, hingga siapa pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan monitoringnya.

Webinar ini merupakan seri kesepuluh dari 14 webinar yang diselenggarakan untuk menyambut HUT ke-13 DDTC yang jatuh pada 20 Agustus. Webinar ini diselenggarakan bersama 15 perguruan tinggi dari 26 perguruan tinggi yang telah menandatangani kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti webinar seri selanjutnya, informasi dan pendaftaran bisa dilihat dalam artikel ‘Sambut HUT ke-13, DDTC Gelar Free Webinar Series 14 Hari! Tertarik?'. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP