LAPORAN WORLD BANK

Skor Kemudahan Berusaha Indonesia dari Aspek Perpajakan Capai 59,91

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Skor Kemudahan Berusaha Indonesia dari Aspek Perpajakan Capai 59,91

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui laporan bertajuk Business Ready (B-Ready) 2024, World Bank memberikan skor sebesar 59,91 untuk Indonesia atas kemudahan berusaha dari aspek perpajakan (taxation).

Dalam laporan B-Ready 2024 disebutkan skor yang diperoleh Indonesia pada aspek taxation masih lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata skor 50 negara yang tercakup dalam laporan B-Ready 2024 sebesar 53,5 dan median sebesar 55,65.

"Aspek taxation diukur melalui 3 pilar, yakni kualitas regulasi perpajakan (pilar I), layanan publik yang diberikan oleh otoritas pajak (pilar II), dan implementasi praktis dari sistem perpajakan yang berlaku (pilar III)," sebut World Bank, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk pilar I, penilaiannya dihitung berdasarkan beberapa indikator antara lain ketersediaan pedoman pajak, keberadaan binding rulings, transparansi penyusunan ketentuan pajak, dan penyelenggaraan konsultasi publik dalam penyusunan regulasi.

Pilar I juga menilai kesederhanaan proses pelaporan SPT, kemudahan dalam mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, hingga prosedur untuk mengajukan restitusi PPN. Adapun skor Indonesia terkait dengan pilar I ialah sebesar 66,75.

Pada pilar II, World Bank melakukan penilaian atas sistem administrasi elektronik yang berlaku, pengelolaan data, transparansi, serta prosedur pemeriksaan dan sengketa. Skor Indonesia untuk pilar II ini sebesar 61,67.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk pilar III, World Bank melakukan penilaian atas waktu yang dibutuhkan wajib pajak untuk melapor dan membayar SPT, menempuh proses pemeriksaan dan sengketa, dan mengajukan restitusi PPN.

Pilar III tersebut juga mengukur tarif efektif PPh badan dan tarif efektif PPh Pasal 21 yang ditanggung perusahaan. Adapun skor Indonesia untuk pilar III tersebut sebesar dan 51,3.

Menurut World Bank, taxation adalah salah satu aspek yang turut memengaruhi kemudahan berusaha dan iklim investasi. Regulasi pajak yang kompleks dan sistem administrasi pajak yang tidak efisien memiliki keterkaitan dengan tingginya korupsi dan minimnya kegiatan penanaman modal.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Untuk itu, kebijakan pajak yang efektif harus mampu mendukung upaya peningkatan penerimaan negara sekaligus menekan beban yang ditanggung oleh wajib pajak.

Sistem pajak yang efisien juga dinilai mampu meningkatkan produktivitas perusahaan dan pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, sistem pajak yang rumit justru akan menghambat proses formalisasi perekonomian.

Sebagai informasi, B-Ready adalah indikator kemudahan berusaha dan iklim investasi yang dirilis oleh World Bank sebagai pengganti indikator sebelumnya, Ease of Doing Business (EoDB).

Secara umum, 10 aspek yang menjadi objek penilaian B-Ready antara lain business entry, business location, utility services, labor, financial services, international trade, taxation, dispute resolution, market competition, dan business insolvency. Sepuluh aspek tersebut dianggap penting karena memiliki kaitan erat dengan siklus bisnis. (rrig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini