PAJAK PERTAMBANGAN

Skema Transfer Pricing Gerus Tambang Indonesia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Mei 2017 | 11:07 WIB
Skema Transfer Pricing Gerus Tambang Indonesia

SERINGKALI kita mendengar potensi kekayaan alam Indonesia dikeruk, dikuras, disedot dan bahkan dibawa oleh perusahaan-perusahaan asing ke negara asal investor. Tidak hanya itu, ironisnya, pada saat yang sama segelintir orang Indonesia justru ikut menyedot kekayaan bumi nusantara dan berupaya menghindari kewajiban membayar pajak.

Salah satu praktik nakal yang kerap kali dilakukan oleh investor asing dalam sektor pertambangan adalah melakukan manipulasi pembayaran pajak melalui skema transfer pricing yang biasa dilakukan di lokasi pertambangan. Skema ini dilakukan oleh penambang dengan cara mengecilkan harga jual ekspor mineral agar pembayaran pajak maupun royalti menjadi lebih rendah.

Buku yang berjudul “Fungsikan Surveyor, Jangan Biarakan Asing Kuras Tambang Kita” karya Abdul Jabar Yoesoef ini akan membeberkan bagaimana cara perusahaan lokal dan asing melakukan penghindaran pajak dan royalti hingga miliaran dolar.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kontribusi hasil pertambangan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia dari sektor pertambangan terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa keyakinan investor lokal dan asing terhadap pertambangan Indonesia sangat besar.

Kendati demikian, hingga saat ini fakta berbicara bahwa masih banyak terjadi kebocoran penerimaan pajak dari sektor pertambangan. Sejak tahun 1983, Pemerintah Indonesia menganut sistem self assessment dalam pola pemungutan pajak pertambangan. Sistem ini memiliki kelemahan karena totalitas besaran pajak dikendalikan oleh penambang sebagai wajib pajak.

Sementara itu, pegawai pajak dan pemerintah hanya menerima laporan dan jumlah besaran pajak secara sepihak dari wajib pajak. Kebocoran pajak yang terjadi melalui skema transfer pricing yang dilakukan oleh investor tambang membuat potensi kerugian negara yang cukup besar.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Praktik transfer pricing sangatlah kompleks karena dalam banyak kasus bukti dokumen transaksinya ada di luar kekuasaan yurisdiksi Indonesia, sehingga menyulitkan aparat pajak melakukan koreksi. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kelemahan sistem tersebut perlu adanya monitoring dari 'independent surveyor' di lokasi tambang secara langsung.

Independent surveyor merupakan polisi yang mengawasi kekayaan mineral dengan cara menghitung jumlah kuantitas maupun kualitas mineral yang diproduksi dan diekspor dari dalam negeri. Hasil dari monitoring yang dilakukan oleh Independent surveyor akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk kebutuhan pemungutan pajak pertambangan.

Rumus utama penetapan pajak pertambangan terletak pada jumlah kuantitas mineral yang diproduksi serta diekspor, jenis mineral dan penetapan standar harga. Dalam buku ini, Abdul Jabar merekomendasikan agar pemerintah menetapkan benchmark harga untuk setiap mineral agar penetapan pajak dapat akurat.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Indonesia dapat belajar dari China yang telah menerapkan hal itu, di mana semua produk pertambangan harus diawasi oleh independent surveyor. Pemerintah China menggunakan jasa tersebut untuk mengontrol dan memonitor setiap ekspor dan impor produk tambang ke China.

Sebelum mengizinkan perusahaan asing masuk berinvestasi, pemerintah China telah membuat Undang-Undang pertambangan yang terukur untuk kepentingan pemerintah. Undang-Undang tersebut dijalankan secara konsisten, sehingga negara tidak dirugikan dengan masuknya investor asing.

Negeri tirai bambu ini pun sangat menghindari sistem self-assessment dalam pelaporan pajak, sehingga pelaporan penerimaan dan pajak yang dibayarkan dapat secara transparan diterima oleh kedua belah pihak, baik dari sisi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Baca Juga:
5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Dalam pembahasan terakhir buku ini, Abdul Jabar memberikan beberapa rekomendasi lainnya yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia untuk dapat menyelamatkan sektor pertambangan Indonesia dan harapan-harapan agar pertambangan Indonesia menjadi lebih maju dan tidak lagi dikuasi penuh oleh investor asing.

Tertarik untuk membaca buku ini? Silahkan datang ke DDTC Library.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini