Partner Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan saat memaparkan materi dalam talkshow bertajuk ‘Development of BEPS in Indonesia and How Taxpayers Face Transfer Pricing’ di Kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Depok, Selasa (23/4/2019). (Foto: DDTCNews)
DEPOK, DDTCNews – Pemahaman isu tranfer pricing semakin urgen untuk dimiliki seiring dengan perkembangan skema bisnis global.
Hal ini diungkapkan Romi Irawan, Partner Transfer Pricing Services DDTC dalam talkshow bertajuk ‘Development of BEPS in Indonesia and How Taxpayers Face Transfer Pricing’ di Kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Depok, Selasa (23/4/2019).
“Ekonomi digital telah mengubah skema atau model bisnis dari perusahaan-perusahaan multinasional. Hal ini turut berdampak pada analisis transfer pricing,” katanya dalam acara yang menjadi bagian dari rangkaian Tax Seminar and Training (TST) ke-20 Studi Profesionalisme Akuntan FEB UI tersebut.
Menurutnya, beberapa perubahan tersebut antara lain dikarenakan pertama, telah terintegrasinya rantai pasokan. Kedua, adanya interaksi jarak jauh dengan para pelanggan. Ketiga, tidak ada jaminan kehadiran substansial. Keempat, digantikannya peran manusia dengan perangkat lunak.
Dalam kondisi tersebut, sambungnya, sudah mulai banyak pihak yang mempertanyakan keberadaan arm’s length principle (ALP). Mereka mempertanyakan apakah ALP masih dapat menjadi standar yang solid dan tetap bisa diandalkan.
Bagaimanapun, sambungnya, menurut OECD TP Guidelines 2017, kasus transfer pricing bersifat fact-intensive dan kemungkinan melibatkan evaluasi yang sulit atas perbandingan, pasar, dan informasi keuangan atau industri lainnya.
Dalam UN TP Manual 2017, transfer pricing knowledge adalah mengenai penetapan harga, alasan ekonomi yang rasional, pengetahuan pasar, serta pengetahuan bisnis dan industri. Hal inilah yang membuat pengetahuan terhadap sistem dan instrumentransfer pricing menjadi krusial agar cocok dengan skema atau model bisnis yang baru.
Hal ini akan memengaruhi otoritas pajak, wajib pajak lokal maupun multinasional, serta konsultan pajak yang khusus di bidang transfer pricing. Dia memaparkan tim transfer pricing yang ideal menurut Gareth Green (2008) setidaknya memuat beberapa pihak atau aspek.
Beberapa pihak atau aspek itu antara lain penasihat pajak langsung yang harus bekerja sama dengan spesialis transfer pricing,penasihat pajak internasional, penasihat pajak tidak langsung, akuntan keuangan, personel perbendaharaan, akuntan biaya dan spesialis sistem, keahlian penilaian, saran legal, banker investasi atau spesialis keuangan perusahaan, serta konsultan bisnis dan spesialis rantai pasok.
Di depan 60 mahasiswa yang menjadi peserta talkshow, Romi juga memaparkan three-tiered transfer pricing documentation (TP Doc). TP Doc itu mencakup master file, local file, dan country by country report (CbCR).
“Aturan mengenai TP Doc ini untuk meningkatkan transparansi administrasi pajak dengan mempertimbangkan biaya kepatuhan untuk bisnis,” imbuhnya.
Acara yang dibuka langsung oleh Ketua Departemen Akuntansi FEB UI Ancella A. Hermawan ini juga menghadirkan pembicara dari Ditjen Pajak yang diwakili oleh Achmad Amin, Deputi Direktur Tax Treaty dan Kerja Sama Pajak Internasional.
Dalam paparannya, Amin lebih banyak menjelaskan langkah-langkah atau upaya yang sudah diambil DJP setelah proyek BEPS OECD untuk mengatasi praktik BEPS di Indonesia. Dalam konteks transfer pricing, ketentuan terkait penyusunan dan penyampaian TP Doc ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016.
Sekadar informasi, acara puncak TST ke-20 ini akan diadakan pada Agustus 2019. TST merupakan program rutin dari Studi Profesionalisme Akuntan FEB UI. DDTC sebagai firma pajak berbasis ilmu pengetahuan hampir setiap tahun diundang untuk menghadirkan profesionalnya sebagai pembicara. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.