TST KE-20 SPA FEB UI

Skema Bisnis Multinasional Berubah, Isu Transfer Pricing Makin Urgen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2019 | 17:17 WIB
Skema Bisnis Multinasional Berubah, Isu Transfer Pricing Makin Urgen

Partner Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan saat memaparkan materi dalam  talkshow bertajuk ‘Development of BEPS in Indonesia and How Taxpayers Face Transfer Pricing’ di Kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Depok, Selasa (23/4/2019). (Foto: DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Pemahaman isu tranfer pricing semakin urgen untuk dimiliki seiring dengan perkembangan skema bisnis global.

Hal ini diungkapkan Romi Irawan, Partner Transfer Pricing Services DDTC dalam talkshow bertajuk ‘Development of BEPS in Indonesia and How Taxpayers Face Transfer Pricing’ di Kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Depok, Selasa (23/4/2019).

“Ekonomi digital telah mengubah skema atau model bisnis dari perusahaan-perusahaan multinasional. Hal ini turut berdampak pada analisis transfer pricing,” katanya dalam acara yang menjadi bagian dari rangkaian Tax Seminar and Training (TST) ke-20 Studi Profesionalisme Akuntan FEB UI tersebut.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Menurutnya, beberapa perubahan tersebut antara lain dikarenakan pertama, telah terintegrasinya rantai pasokan. Kedua, adanya interaksi jarak jauh dengan para pelanggan. Ketiga, tidak ada jaminan kehadiran substansial. Keempat, digantikannya peran manusia dengan perangkat lunak.

Dalam kondisi tersebut, sambungnya, sudah mulai banyak pihak yang mempertanyakan keberadaan arm’s length principle (ALP). Mereka mempertanyakan apakah ALP masih dapat menjadi standar yang solid dan tetap bisa diandalkan.

Bagaimanapun, sambungnya, menurut OECD TP Guidelines 2017, kasus transfer pricing bersifat fact-intensive dan kemungkinan melibatkan evaluasi yang sulit atas perbandingan, pasar, dan informasi keuangan atau industri lainnya.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Dalam UN TP Manual 2017, transfer pricing knowledge adalah mengenai penetapan harga, alasan ekonomi yang rasional, pengetahuan pasar, serta pengetahuan bisnis dan industri. Hal inilah yang membuat pengetahuan terhadap sistem dan instrumentransfer pricing menjadi krusial agar cocok dengan skema atau model bisnis yang baru.

Hal ini akan memengaruhi otoritas pajak, wajib pajak lokal maupun multinasional, serta konsultan pajak yang khusus di bidang transfer pricing. Dia memaparkan tim transfer pricing yang ideal menurut Gareth Green (2008) setidaknya memuat beberapa pihak atau aspek.

Beberapa pihak atau aspek itu antara lain penasihat pajak langsung yang harus bekerja sama dengan spesialis transfer pricing,penasihat pajak internasional, penasihat pajak tidak langsung, akuntan keuangan, personel perbendaharaan, akuntan biaya dan spesialis sistem, keahlian penilaian, saran legal, banker investasi atau spesialis keuangan perusahaan, serta konsultan bisnis dan spesialis rantai pasok.

Baca Juga:
Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Di depan 60 mahasiswa yang menjadi peserta talkshow, Romi juga memaparkan three-tiered transfer pricing documentation (TP Doc). TP Doc itu mencakup master file, local file, dan country by country report (CbCR).

“Aturan mengenai TP Doc ini untuk meningkatkan transparansi administrasi pajak dengan mempertimbangkan biaya kepatuhan untuk bisnis,” imbuhnya.

Acara yang dibuka langsung oleh Ketua Departemen Akuntansi FEB UI Ancella A. Hermawan ini juga menghadirkan pembicara dari Ditjen Pajak yang diwakili oleh Achmad Amin, Deputi Direktur Tax Treaty dan Kerja Sama Pajak Internasional.

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Dalam paparannya, Amin lebih banyak menjelaskan langkah-langkah atau upaya yang sudah diambil DJP setelah proyek BEPS OECD untuk mengatasi praktik BEPS di Indonesia. Dalam konteks transfer pricing, ketentuan terkait penyusunan dan penyampaian TP Doc ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016.

Sekadar informasi, acara puncak TST ke-20 ini akan diadakan pada Agustus 2019. TST merupakan program rutin dari Studi Profesionalisme Akuntan FEB UI. DDTC sebagai firma pajak berbasis ilmu pengetahuan hampir setiap tahun diundang untuk menghadirkan profesionalnya sebagai pembicara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru