KP2KP BONDOWOSO

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Kantor Pajak Cocokkan Data Pembelian Barang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Kantor Pajak Cocokkan Data Pembelian Barang

Ilustrasi.

BONDOWOSO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bondowoso melakukan penyisiran terhadap usaha masyarakat yang berada di Kecamatan Wonosari dan Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso pada 17 Juli 2024.

Dalam kegiatan penyisiran tersebut, kantor pajak menugaskan Prabowo Arie Kristiawan, Septian Hari Cahyo, dan Zakia Aleyda Yahya untuk mengumpulkan data yang merupakan target kinerja tahunan KP2KP Bondowoso.

“Kegiatan ini dikenal sebagai Kegiatan Pengumpulan Data dan Lapangan (KPDL) yang dilaksanakan dengan menyisir suatu wilayah dan melakukan pengamatan lapangan,” kata Prabowo dikutip dari situs web DJP, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Dalam kegiatan tersebut, pegawai KP2KP Bondowoso melakukan pengumpulan data dengan terlebih dahulu memperkenalkan diri, menunjukkan surat tugas, serta menjelaskan maksud kedatangannya. Salah satu wajib pajak yang didatangi ialah Ika selaku pemilik toko sembako.

"Maksud dan tujuan kami ke sini ialah untuk memperkuat basis data kami, dengan mencocokkan data pembelian barang yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Ibu Ika," imbuh Septian.

Sebagai informasi, KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP