Rinaldi Adam Firdaus
,PERKENALKAN, saya Bima. Saya bekerja sebagai staf keuangan di yayasan perguruan tinggi swasta yang merupakan lembaga nirlaba. Yayasan kami berencana untuk mengalokasikan sisa lebih yang diperoleh dalam beberapa tahun terakhir dalam bentuk dana abadi.
Pertanyaan saya, apakah terdapat persyaratan tertentu dalam peraturan perpajakan untuk mengalokasikan sisa lebih tersebut dalam bentuk dana abadi? Kemudian, apakah sisa lebih tersebut terutang pajak penghasilan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Bima, Jakarta.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Bima. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP).
Dalam beleid tersebut dijelaskan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Adapun lembaga nirlaba yang dimaksud merupakan lembaga nirlaba yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Simak ‘Apa Itu Sisa Lebih Lembaga Nirlaba Pendidikan dan Litbang?’.
Kendati begitu, terdapat persyaratan agar sisa lebih yang diperoleh dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan (PMK 68/2020). Ketentuan itu berbunyi:
“Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga, dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan apabila sebesar jumlah sisa lebih digunakan untuk:
Sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi pada dasarnya dipersamakan dengan sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 68/2020. Simak ‘Jika Dialokasikan Sebagai Dana Abadi, Sisa Lebih Bukan Objek PPh’.
Perlu dicatat, sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) PMK 68/2020, terdapat juga tiga persyaratan untuk menggunakan sisa lebih yang dapat dialokasikan dalam bentuk dana abadi. Pertama, lembaga telah ditetapkan dengan peringkat akreditasi tertinggi oleh instansi yang berwenang menetapkan akreditasi.
Kedua, penggunaan sisa lebih dalam bentuk dana abadi telah disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi, badan penyelenggara, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat. Ketiga, telah terdapat pengaturan terkait dana abadi di lembaga nirlaba dalam bentuk peraturan presiden dan/atau peraturan menteri yang membidangi pendidikan.
Dalam konteks pelaporan pajak, Bapak perlu membuat laporan jumlah sisa lebih dengan merujuk pada contoh dalam lampiran PMK 68/2020. Laporan tersebut nantinya akan dilaporkan sebagai lampiran surat pemberitahuan tahunan PPh. Selain itu, perlu juga menyiapkan catatan mengenai rincian penggunaan sisa lebih yang dilengkapi dengan bukti pendukung. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PMK 68/2020.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.