JAKARTA, DDTCNews - Saat ini pemerintah sedang menggencarkan untuk penerapan program Satu Data Indonesia, yakni mengintegrasikan seluruh data kependudukan suatu individu menjadi single data. Salah satu aksinya adalah pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Seperti yang telah diketahui, sejak 14 Juli 2022 NIK telah resmi digunakan sebagai NPWP. Namun, proses pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini dilakukan secara bertahap. NPWP dengan format lama, yakni dengan 15 digit, masih bisa digunakan hingga Desember 2023.
Sebagai wajib pajak orang pribadi, apa yang harus kita lakukan? Bagaimana cara melakukan validasi mandiri NIK sebagai NPWP? Selanjutnya, data apa saja yang perlu diperbaharui?
Episode Ada Apa Dengan Pajak kali ini membongkar cara aktivasi NIK sebagai NPWP. Simak Tutorial Validasi NIK sebagai NPWP di Menu DJP Online melalui link berikut:
Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.
Jangan lupa subscribe channel YouTube DDTC Indonesia dan follow juga Instagram DDTC Academy untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.