Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah gencar menggenjot investasi guna menopang pertumbuhan ekonomi. Untuk memuluskan rencana itu, Kementerian Keuangan menyiapkan empat jenis insentif fiskal bagi pengusaha.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif fiskal masih menjadi instrumen andalan dalam meningkatkan kegiatan investasi. Insentif pertama yang ditawarkan adalah perihal pajak penghasilan (PPh).
"Insentif fiskal untuk PPh itu ada tax holiday, tax allowance, pengurangan PPh impor, super deduction vokasi dan riset," katanya dalam acara Indonesia Economic & Investment Outlook 2020 di Kantor BKPM, Senin (17/2/2020).
Kedua, Menkeu juga memberikan insentif dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN). Misal, pengurangan PPN untuk semjumlah kegiatan usaha seperti untuk pembelian barang modal, pelayanan kesehatan dan pendidikan, pelayanan sosial, dan jasa ekspor.
Ketiga, insentif fiskal dalam ranah kepabeanan di antaranya pembebasan bea masuk impor untuk barang modal via Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), kawasan berikat serta bea masuk yang ditanggung pemerintah.
"Untuk PPN, kami juga berikan percepatan tax refund bagi pengusaha," papar sebut Menkeu.
Keempat, insentif khusus. Untuk insentif ini, fasilitas fiskal yang diberikan kepada pengusaha adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone dan fasilitas yang berlaku pada kawasan industri.
Lebih lanjut, otoritas fiskal, juga tengah menggodok beberapa rencana kebijakan insentif seperti super deduction untuk industri padat karya dan omnibus law perpajakan yang sudah diserahkan kepada DPR.
"Ada juga pelimpahan kewenangan pemberian insentif fiskal kepada BKPM agar lebih menjamin kepastian dan confidence investasi," jelas Sri Mulyani. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.