KINERJA INVESTASI

Simak, Jorjoran Insentif yang Disiapkan Sri Mulyani Bagi Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Februari 2020 | 14:41 WIB
Simak, Jorjoran Insentif yang Disiapkan Sri Mulyani Bagi Pengusaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah gencar menggenjot investasi guna menopang pertumbuhan ekonomi. Untuk memuluskan rencana itu, Kementerian Keuangan menyiapkan empat jenis insentif fiskal bagi pengusaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif fiskal masih menjadi instrumen andalan dalam meningkatkan kegiatan investasi. Insentif pertama yang ditawarkan adalah perihal pajak penghasilan (PPh).

"Insentif fiskal untuk PPh itu ada tax holiday, tax allowance, pengurangan PPh impor, super deduction vokasi dan riset," katanya dalam acara Indonesia Economic & Investment Outlook 2020 di Kantor BKPM, Senin (17/2/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kedua, Menkeu juga memberikan insentif dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN). Misal, pengurangan PPN untuk semjumlah kegiatan usaha seperti untuk pembelian barang modal, pelayanan kesehatan dan pendidikan, pelayanan sosial, dan jasa ekspor.

Ketiga, insentif fiskal dalam ranah kepabeanan di antaranya pembebasan bea masuk impor untuk barang modal via Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), kawasan berikat serta bea masuk yang ditanggung pemerintah.

"Untuk PPN, kami juga berikan percepatan tax refund bagi pengusaha," papar sebut Menkeu.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Keempat, insentif khusus. Untuk insentif ini, fasilitas fiskal yang diberikan kepada pengusaha adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone dan fasilitas yang berlaku pada kawasan industri.

Lebih lanjut, otoritas fiskal, juga tengah menggodok beberapa rencana kebijakan insentif seperti super deduction untuk industri padat karya dan omnibus law perpajakan yang sudah diserahkan kepada DPR.

"Ada juga pelimpahan kewenangan pemberian insentif fiskal kepada BKPM agar lebih menjamin kepastian dan confidence investasi," jelas Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN