FEB UNIVERSITAS INDONESIA

Siapkah Indonesia Menghadapi AEoI?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2016 | 18:45 WIB
Siapkah Indonesia Menghadapi AEoI? Perwakilan mahasiswa FEB UI menyerahkan plakat kepada Senior Partner DDTC selaku pembicara dalam kuliah umum, FEB UI, Depok, Rabu (7/12). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Program Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) menyelenggarakan kuliah umum Perpajakan Internasional dengan tema “Mutual Agreement Procedure (MAP) & Automatic Exchange of Information (AEoI)” yang bertempat di Kampus UI Depok, Rabu (7/12).

Kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa Akuntansi FEB UI angkatan 2013 dan 2014 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai kebijakan AEoI yang akan diadopsi di Indonesia pada 2018.

Kuliah umum ini diisi praktisi pajak Danny Septriadi yang juga merupakan Senior Partner DDTC. Danny juga merupakan salah satu World’s Leading Transfer Pricing Advisers 2015.

Baca Juga:
Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Pria yang pernah menjadi saksi ahli dalam arbitrase internasional di London terkait sengketa pajak ini menjelaskan bagaimana kesiapan Indonesia dalam menghadapi pertukaran informasi secara otomatis dan mengapa perlu dilakukan pertukaran informasi.

Secara ideal, jelas Danny, mekanisme pertukaran informasi dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu berdasarkan permintaan, secara spontan, dan secara otomatis.

Definisi pertukaran informasi secara otomatis yaitu merupakan proses pengiriman informasi wajib pajak negara domisili oleh negara sumber secara sistematis dan berkala yang meliputi berbagai kategori penghasilan (misalnya dividen, bunga, royalti, gaji, pensiun, dan lain-lain).

Baca Juga:
Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

Beberapa kendala yang saat ini masih menjadi fokus perhatian pemerintah dalam menerapkan kebijakan AEoI adalah akses kewenangan Ditjen Pajak untuk mendapatkan informasi masih melalui permintaan.

Selain itu, peniadaan kerahasiaan informasi perbankan juga masih terbatas untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sebagai penutup kuliah umum, perwakilan dari mahasiswa jurusan akuntansi menyerahkan plakat kepada pembicara dalam kuliah umum sebagai bentuk apresiasi atas pemaparan materi yang telah disampaikan oleh pembicara. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 05 Desember 2024 | 10:30 WIB DDTC ACADEMY - IN HOUSE TRAINING

Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

Senin, 02 Desember 2024 | 10:59 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

UBM Gelar Kuliah Umum Wajib, Bahas Isu Perpajakan Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 10:33 WIB SEMINAR NASIONAL PERTAPSI

Ratusan Peserta Ikuti Seminar Nasional Soal Kuasa dan Konsultan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra