FEB UNIVERSITAS INDONESIA

Siapkah Indonesia Menghadapi AEoI?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2016 | 18:45 WIB
Siapkah Indonesia Menghadapi AEoI? Perwakilan mahasiswa FEB UI menyerahkan plakat kepada Senior Partner DDTC selaku pembicara dalam kuliah umum, FEB UI, Depok, Rabu (7/12). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Program Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) menyelenggarakan kuliah umum Perpajakan Internasional dengan tema “Mutual Agreement Procedure (MAP) & Automatic Exchange of Information (AEoI)” yang bertempat di Kampus UI Depok, Rabu (7/12).

Kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa Akuntansi FEB UI angkatan 2013 dan 2014 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai kebijakan AEoI yang akan diadopsi di Indonesia pada 2018.

Kuliah umum ini diisi praktisi pajak Danny Septriadi yang juga merupakan Senior Partner DDTC. Danny juga merupakan salah satu World’s Leading Transfer Pricing Advisers 2015.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Pria yang pernah menjadi saksi ahli dalam arbitrase internasional di London terkait sengketa pajak ini menjelaskan bagaimana kesiapan Indonesia dalam menghadapi pertukaran informasi secara otomatis dan mengapa perlu dilakukan pertukaran informasi.

Secara ideal, jelas Danny, mekanisme pertukaran informasi dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu berdasarkan permintaan, secara spontan, dan secara otomatis.

Definisi pertukaran informasi secara otomatis yaitu merupakan proses pengiriman informasi wajib pajak negara domisili oleh negara sumber secara sistematis dan berkala yang meliputi berbagai kategori penghasilan (misalnya dividen, bunga, royalti, gaji, pensiun, dan lain-lain).

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Beberapa kendala yang saat ini masih menjadi fokus perhatian pemerintah dalam menerapkan kebijakan AEoI adalah akses kewenangan Ditjen Pajak untuk mendapatkan informasi masih melalui permintaan.

Selain itu, peniadaan kerahasiaan informasi perbankan juga masih terbatas untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sebagai penutup kuliah umum, perwakilan dari mahasiswa jurusan akuntansi menyerahkan plakat kepada pembicara dalam kuliah umum sebagai bentuk apresiasi atas pemaparan materi yang telah disampaikan oleh pembicara. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Senin, 23 September 2024 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Kuasai Transfer Pricing dari Dasar, Ikuti Pelatihan Intensif Batch 30!

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja