FEB UNIVERSITAS INDONESIA

Siapkah Indonesia Menghadapi AEoI?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2016 | 18:45 WIB
Siapkah Indonesia Menghadapi AEoI? Perwakilan mahasiswa FEB UI menyerahkan plakat kepada Senior Partner DDTC selaku pembicara dalam kuliah umum, FEB UI, Depok, Rabu (7/12). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Program Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) menyelenggarakan kuliah umum Perpajakan Internasional dengan tema “Mutual Agreement Procedure (MAP) & Automatic Exchange of Information (AEoI)” yang bertempat di Kampus UI Depok, Rabu (7/12).

Kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa Akuntansi FEB UI angkatan 2013 dan 2014 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai kebijakan AEoI yang akan diadopsi di Indonesia pada 2018.

Kuliah umum ini diisi praktisi pajak Danny Septriadi yang juga merupakan Senior Partner DDTC. Danny juga merupakan salah satu World’s Leading Transfer Pricing Advisers 2015.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Pria yang pernah menjadi saksi ahli dalam arbitrase internasional di London terkait sengketa pajak ini menjelaskan bagaimana kesiapan Indonesia dalam menghadapi pertukaran informasi secara otomatis dan mengapa perlu dilakukan pertukaran informasi.

Secara ideal, jelas Danny, mekanisme pertukaran informasi dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu berdasarkan permintaan, secara spontan, dan secara otomatis.

Definisi pertukaran informasi secara otomatis yaitu merupakan proses pengiriman informasi wajib pajak negara domisili oleh negara sumber secara sistematis dan berkala yang meliputi berbagai kategori penghasilan (misalnya dividen, bunga, royalti, gaji, pensiun, dan lain-lain).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Beberapa kendala yang saat ini masih menjadi fokus perhatian pemerintah dalam menerapkan kebijakan AEoI adalah akses kewenangan Ditjen Pajak untuk mendapatkan informasi masih melalui permintaan.

Selain itu, peniadaan kerahasiaan informasi perbankan juga masih terbatas untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sebagai penutup kuliah umum, perwakilan dari mahasiswa jurusan akuntansi menyerahkan plakat kepada pembicara dalam kuliah umum sebagai bentuk apresiasi atas pemaparan materi yang telah disampaikan oleh pembicara. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor