MALAYSIA

Siap-Siap Penyedia Layanan Digital Asing Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 September 2017 | 10:18 WIB
Siap-Siap Penyedia Layanan Digital Asing Bakal Dipajaki

DDTCNews – Penyedia layanan digital asing akan segera dipungut pajak atas layanan yang diberikan di Malaysia. Menyusul adanya rencana pemerintah untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Barang dan Jasa (Good and Services Tax/GST) 2014.

Direktur Jenderal Bea Cukai Malaysia T Subromaniam mengatakan usulan amandemen tersebut akan diajukan pada saat Parlemen melakukan rekonsiliasi bulan depan. Saat ini, pembahasan tengah dilakukan dengan unit pajak Kementerian Keuangan Malaysia terkait penetapan pajak antara pemain ekonomi digital asing dan lokal.

“Pemerintah bisa mengumpulkan miliaran ringgit pajak dari perusahaan asing yang beroperasi di Malaysia di bawah ekonomi digital,” ungkapnya dalam Konferensi GST 2017 di Kuala Lumpur, Senin (18/9).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Subromaniam menambahkan proses amandemen Undang-Undang GST akan dimulai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Oktober 2017. Perpajakan penyedia layanan digital asing, lanjutnya, dinilai bisa mendongkrak pendapatan negara di masa yang akan datang.

“Penyedia jasa digital asing menerima pembayaran langsung untuk layanan mereka namun tidak dikenai pajak. Setelah ketentuan ini diubah, kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk memungut pajak mereka,” katanya.

Dari penyedia layanan asing yang dikenai pajak, Subromaniam mengatakan juga akan menyasar para penjual perangkat lunak dan situs belanja online seperti Lazada dan alibaba.com untuk mematuhi persyaratan pajak yang akan segera diterapkan.

Tahun 2017, dilansir dalam todayonline.com, target penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Malaysia ditetapkan sebesar RM42 miliar atau sekitar Rp132,8 triliun, termasuk kontribusi dari GST. Jumlah tersebut lebih tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya yang dipatok sebesar RM41 miliar atau Rp129,6 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa