MALAYSIA

Siap-Siap Penyedia Layanan Digital Asing Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 September 2017 | 10:18 WIB
Siap-Siap Penyedia Layanan Digital Asing Bakal Dipajaki

DDTCNews – Penyedia layanan digital asing akan segera dipungut pajak atas layanan yang diberikan di Malaysia. Menyusul adanya rencana pemerintah untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Barang dan Jasa (Good and Services Tax/GST) 2014.

Direktur Jenderal Bea Cukai Malaysia T Subromaniam mengatakan usulan amandemen tersebut akan diajukan pada saat Parlemen melakukan rekonsiliasi bulan depan. Saat ini, pembahasan tengah dilakukan dengan unit pajak Kementerian Keuangan Malaysia terkait penetapan pajak antara pemain ekonomi digital asing dan lokal.

“Pemerintah bisa mengumpulkan miliaran ringgit pajak dari perusahaan asing yang beroperasi di Malaysia di bawah ekonomi digital,” ungkapnya dalam Konferensi GST 2017 di Kuala Lumpur, Senin (18/9).

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Subromaniam menambahkan proses amandemen Undang-Undang GST akan dimulai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Oktober 2017. Perpajakan penyedia layanan digital asing, lanjutnya, dinilai bisa mendongkrak pendapatan negara di masa yang akan datang.

“Penyedia jasa digital asing menerima pembayaran langsung untuk layanan mereka namun tidak dikenai pajak. Setelah ketentuan ini diubah, kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk memungut pajak mereka,” katanya.

Dari penyedia layanan asing yang dikenai pajak, Subromaniam mengatakan juga akan menyasar para penjual perangkat lunak dan situs belanja online seperti Lazada dan alibaba.com untuk mematuhi persyaratan pajak yang akan segera diterapkan.

Tahun 2017, dilansir dalam todayonline.com, target penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Malaysia ditetapkan sebesar RM42 miliar atau sekitar Rp132,8 triliun, termasuk kontribusi dari GST. Jumlah tersebut lebih tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya yang dipatok sebesar RM41 miliar atau Rp129,6 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Patroli Bersama DJBC dan Malaysian Customs 2024 Selesai, Ini Hasilnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP