MALAYSIA

Siap-Siap Penyedia Layanan Digital Asing Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 September 2017 | 10:18 WIB
Siap-Siap Penyedia Layanan Digital Asing Bakal Dipajaki

DDTCNews – Penyedia layanan digital asing akan segera dipungut pajak atas layanan yang diberikan di Malaysia. Menyusul adanya rencana pemerintah untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Barang dan Jasa (Good and Services Tax/GST) 2014.

Direktur Jenderal Bea Cukai Malaysia T Subromaniam mengatakan usulan amandemen tersebut akan diajukan pada saat Parlemen melakukan rekonsiliasi bulan depan. Saat ini, pembahasan tengah dilakukan dengan unit pajak Kementerian Keuangan Malaysia terkait penetapan pajak antara pemain ekonomi digital asing dan lokal.

“Pemerintah bisa mengumpulkan miliaran ringgit pajak dari perusahaan asing yang beroperasi di Malaysia di bawah ekonomi digital,” ungkapnya dalam Konferensi GST 2017 di Kuala Lumpur, Senin (18/9).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Subromaniam menambahkan proses amandemen Undang-Undang GST akan dimulai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Oktober 2017. Perpajakan penyedia layanan digital asing, lanjutnya, dinilai bisa mendongkrak pendapatan negara di masa yang akan datang.

“Penyedia jasa digital asing menerima pembayaran langsung untuk layanan mereka namun tidak dikenai pajak. Setelah ketentuan ini diubah, kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk memungut pajak mereka,” katanya.

Dari penyedia layanan asing yang dikenai pajak, Subromaniam mengatakan juga akan menyasar para penjual perangkat lunak dan situs belanja online seperti Lazada dan alibaba.com untuk mematuhi persyaratan pajak yang akan segera diterapkan.

Tahun 2017, dilansir dalam todayonline.com, target penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Malaysia ditetapkan sebesar RM42 miliar atau sekitar Rp132,8 triliun, termasuk kontribusi dari GST. Jumlah tersebut lebih tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya yang dipatok sebesar RM41 miliar atau Rp129,6 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi