STATISTIK KONTRIBUSI PAJAK

Seperti Apa Kontribusi Pajak Perdagangan Internasional Di Asia?

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juli 2020 | 08:30 WIB
Seperti Apa Kontribusi Pajak Perdagangan Internasional Di Asia?

Selain menjadi salah satu sumber penerimaan suatu negara, pajak perdagangan internasional bisa menjadi alat pemerintah untuk mengatur volume ekspor dan impor sehingga berdampak terhadap kinerja neraca perdagangan.

Menurut World Bank, pajak perdagangan internasional mencakup pendapatan bea masuk dan bea keluar, laba monopoli ekspor dan impor, laba penukaran (exchange profits), serta pajak penukaran (exchange taxes).

Tabel berikut memperlihatkan kontribusi pajak perdagangan internasional terhadap penerimaan negara dari negara-negara di Asia tahun 2018. Penerimaan negara mencakup penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditambah penerimaan perpajakan.

Tabel Kontribusi Pajak Perdagangan Internasional di Asia Tahun 2018 (% terhadap Total Penerimaan Negara)
Sumber: World Bank Open Data

Kontribusi pajak perdagangan internasional untuk Filipina, Kazakstan, dan Sri Lanka terbilang besar, masing-masing 20,9%, 18,8%, dan 17,7%. Di lain pihak, kontribusi pajak perdagangan internasional Jepang, Korea Selatan, dan Timor Leste di bawah 2%.

Besarnya kontribusi pajak perdagangan internasional menyiratkan penerimaan yang berasal dari perpajakan cenderung mendominasi struktur penerimaan negara. Contoh, PNBP Filipina ternyata kurang dari 10% ketimbang penerimaan perpajakannya.

Sedangkan di Jepang, sebagian besar penerimaan pajak disumbang dari kontribusi jaminan sosial dan PPh Orang Pribadi. Dengan demikian, kontribusi pajak perdagangan internasional umumnya sangat dipengaruhi struktur dan kontribusi jenis pajak lainnya.

Selain itu, kontribusi pajak perdagangan internasional terhadap penerimaan juga memperlihatkan sejauh mana suatu negara mendorong aktivitas ekspor-impor. Negara-negara maju relatif tidak bergantung dengan pajak perdagangan internasional.

Tidak mengherankan bila kontribusi pajak perdagangan internasional terhadap penerimaan pajak menunjukkan tren penurunan secara global. Ini juga turut dipengaruhi kehadiran World Trade Organization (WTO) yang terus mengurangi hambatan perdagangan global.

Kontribusi pajak perdagangan internasional Indonesia juga terbilang kecil dibandingkan dengan rata-rata dunia sebesar 3,5%. Meski begitu, capaian Indonesia ini masih lebih tinggi ketimbang negara-negara anggota OECD sebesar 1,1%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Negara-Negara Tujuan Orang Kaya Global dalam Menempatkan Kekayaannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Selasa, 04 Juni 2024 | 12:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Tren Pembentukan Kelembagaan Otoritas Pajak di Berbagai Yurisdiksi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja