PERBANAS INSTITUTE

Sepakati MoU, Perbanas Komitmen Dukung Program Relawan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 08 November 2023 | 14:00 WIB
Sepakati MoU, Perbanas Komitmen Dukung Program Relawan Pajak

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Riset Perbanas Institute Haryono Umar (kiri) dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Selatan I Bayu Kanishka (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyepakati nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Perbanas Institute pada hari ini, Rabu (8/11/2023).

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Riset Perbanas Institute Haryono Umar mengatakan Perbanas siap berkontribusi dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak. Salah satunya ialah dengan mendukung program relawan pajak yang digelar oleh DJP.

"Kami ingin mewakafkan Perbanas ini untuk kemajuan Indonesia melalui peningkatan kepatuhan perpajakan di Indonesia," katanya dalam Ceremony Penandatanganan Kerja Sama Antara Perbanas Institute dengan DJP, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Haryono berharap otoritas pajak dapat memberikan bimbingan kepada para mahasiswa sepanjang dilaksanakannya program relawan pajak. Menurutnya, program relawan pajak merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Selatan I Bayu Kanishka menuturkan DJP berkomitmen untuk mengaktifkan kembali kegiatan dan kerja sama antara pihak otoritas dan tax center universitas.

Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut Bayu, kerja sama antara DJP dan tax center sempat melambat akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Baru di tahun ini kami jalin kembali hubungan dengan tax center sehingga harapannya ke depan bisa menghasilkan sesuatu yang lebih produktif," ujarnya.

Setelah penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan kuliah umum perpajakan Perbanas dengan keynote speech oleh Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) IAI dan Guru Besar Perbanas Institute John Hutagaol. Kuliah umum mengangkat tema Perkembangan Perpajakan Internasional Terkini Paska Pandemi Covid-19.

Dalam keynote speech-nya, John mengatakan tantangan pajak global tidak bisa diselesaikan secara unilateral ataupun secara bilateral lewat instrumen P3B ataupun sejenisnya. Menurutnya, tantangan tersebut dapat dihadapi dengan adanya konsensus pajak secara multinasional.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Dibutuhkan konsensus global dalam bentuk multinational convention (MLC)," tuturnya.

Transformasi lanskap perpajakan global berbasiskan pada konsensus ini diharapkan mampu menekan praktik penghindaran dan pengelakan pajak. Terlebih, jumlah pajak yang tidak terpungut akibat penghindaran dan pengelakan pajak mencapai 20% dari PDB.

Setelah keynote speech, materi terkait perpajakan internasional disampaikan oleh 2 narasumber yakni Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dan Trainer Makui Tax Institute Bolly Azi Haru Bukit.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Seluruh gelaran acara ini pun ditutup dengan penyampaian informasi mengenai program ekstensi D1 ke D3 Program Studi (Prodi) Akuntansi yang baru saja dibuka oleh Perbanas Institute.

Di sisi lain, Kabiro Marketing dan Komunikasi Perbanas Institute Chicilia Nova Yatna menjelaskan Prodi D3 Akuntansi menawarkan fleksibilitas bagi para mahasiswanya.

"Untuk program ekstensi ini kami ada program intensif untuk lulusan D1 yang ingin kuliah di waktu setelah jam kantor pada Senin sampai Kamis. Kami juga ada program karyawan untuk mereka yang ingin kuliah di Jumat dan Sabtu. Jadi fleksibel," katanya.

Perkuliahan dilaksanakan secara online sehingga mahasiswa yang berstatus karyawan tetap dapat bekerja di kantor masing-masing tanpa meninggalkan proses perkuliahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra