PERBANAS INSTITUTE

Sepakati MoU, Perbanas Komitmen Dukung Program Relawan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 08 November 2023 | 14:00 WIB
Sepakati MoU, Perbanas Komitmen Dukung Program Relawan Pajak

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Riset Perbanas Institute Haryono Umar (kiri) dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Selatan I Bayu Kanishka (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyepakati nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Perbanas Institute pada hari ini, Rabu (8/11/2023).

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Riset Perbanas Institute Haryono Umar mengatakan Perbanas siap berkontribusi dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak. Salah satunya ialah dengan mendukung program relawan pajak yang digelar oleh DJP.

"Kami ingin mewakafkan Perbanas ini untuk kemajuan Indonesia melalui peningkatan kepatuhan perpajakan di Indonesia," katanya dalam Ceremony Penandatanganan Kerja Sama Antara Perbanas Institute dengan DJP, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Haryono berharap otoritas pajak dapat memberikan bimbingan kepada para mahasiswa sepanjang dilaksanakannya program relawan pajak. Menurutnya, program relawan pajak merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Selatan I Bayu Kanishka menuturkan DJP berkomitmen untuk mengaktifkan kembali kegiatan dan kerja sama antara pihak otoritas dan tax center universitas.

Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut Bayu, kerja sama antara DJP dan tax center sempat melambat akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Baru di tahun ini kami jalin kembali hubungan dengan tax center sehingga harapannya ke depan bisa menghasilkan sesuatu yang lebih produktif," ujarnya.

Setelah penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan kuliah umum perpajakan Perbanas dengan keynote speech oleh Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) IAI dan Guru Besar Perbanas Institute John Hutagaol. Kuliah umum mengangkat tema Perkembangan Perpajakan Internasional Terkini Paska Pandemi Covid-19.

Dalam keynote speech-nya, John mengatakan tantangan pajak global tidak bisa diselesaikan secara unilateral ataupun secara bilateral lewat instrumen P3B ataupun sejenisnya. Menurutnya, tantangan tersebut dapat dihadapi dengan adanya konsensus pajak secara multinasional.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Dibutuhkan konsensus global dalam bentuk multinational convention (MLC)," tuturnya.

Transformasi lanskap perpajakan global berbasiskan pada konsensus ini diharapkan mampu menekan praktik penghindaran dan pengelakan pajak. Terlebih, jumlah pajak yang tidak terpungut akibat penghindaran dan pengelakan pajak mencapai 20% dari PDB.

Setelah keynote speech, materi terkait perpajakan internasional disampaikan oleh 2 narasumber yakni Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dan Trainer Makui Tax Institute Bolly Azi Haru Bukit.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Seluruh gelaran acara ini pun ditutup dengan penyampaian informasi mengenai program ekstensi D1 ke D3 Program Studi (Prodi) Akuntansi yang baru saja dibuka oleh Perbanas Institute.

Di sisi lain, Kabiro Marketing dan Komunikasi Perbanas Institute Chicilia Nova Yatna menjelaskan Prodi D3 Akuntansi menawarkan fleksibilitas bagi para mahasiswanya.

"Untuk program ekstensi ini kami ada program intensif untuk lulusan D1 yang ingin kuliah di waktu setelah jam kantor pada Senin sampai Kamis. Kami juga ada program karyawan untuk mereka yang ingin kuliah di Jumat dan Sabtu. Jadi fleksibel," katanya.

Perkuliahan dilaksanakan secara online sehingga mahasiswa yang berstatus karyawan tetap dapat bekerja di kantor masing-masing tanpa meninggalkan proses perkuliahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja