RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengenaan PKB Terhadap Wajib Pajak Pemegang Kontrak Karya

DDTC Fiscal Research and Advisory | Senin, 11 Oktober 2021 | 17:12 WIB
Sengketa Pengenaan PKB Terhadap Wajib Pajak Pemegang Kontrak Karya

Ilustrasi. 

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKBP) terhadap wajib pajak pemegang kontrak karya. Wajib pajak merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang pertambangan dan tunduk kepada kontrak karya.

Otoritas pajak menilai kendaraan bermotor dengan jenis alat-alat berat milik wajib pajak seharusnya dikenakan PKB. Sebab, wajib pajak merupakan pemilik atau pihak yang menguasai kendaraan bermotor jenis alat-alat berat tersebut.

Di sisi lain, wajib pajak beranggapan pengenaan PKB atas alat-alat berat yang dimiliki seharusnya tidak dapat dilakukan karena wajib pajak merupakan perusahaan yang beroperasi berdasarkan pada kontrak karya. Wajib pajak menyatakan di dalam kontrak karya tidak diatur terkait dengan PKB. Dengan begitu, wajib pajak juga seharusnya tidak dipungut PKB.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Di sisi lain, wajib pajak beranggapan seharusnya otoritas pajak tidak memungut PKB atas alat-alat berat yang dimilikinya. Sebab, Pasal 13 paragraf 1 dan 2 kontrak karya mengatur perusahaan tidak wajib membayar pajak atau pungutan apapun selain dari yang ditetapkan dalam perjanjian.

Selain itu, kontrak karya juga mengadopsi konsep nailed down. Dengan adanya konsep tersebut, wajib pajak hanya berkewajiban membayar pajak berdasarkan pada kontrak karya dan peraturan yang berlaku saat kontrak karya tersebut ditandatangani. Dalam hal ini, saat kontrak karya dibuat, belum ada ketentuan yang mengatur terkait dengan pemungutan PKB.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding wajib pajak. Selanjutnya, pada tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan wajib pajak.

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding atas pengenaan PKB terhadap kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar miliknya. Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan pendapat wajib pajak tidak didasarkan pada landasan yuridis yang kuat.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak, kontrak karya tidak dapat dipersamakan dengan undang-undang sebagaimana disebutkan dalam Surat Menteri Keuangan No. S.1032/MK.04/1998. Dalam konteks ini, kontrak karya tidak dapat dianggap sebagai lex specialis dari Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957. Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai wajib pajak tetap harus dikenakan PKB sesuai dengan ketentuan dalam UU PDRD.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan menolak permohonan banding wajib pajak melalui Putusan Pengadilan Pajak No. Put. KEP-48617/PP/M.XII/04/2013. Atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Sekretariat Pengadilan Pajak pada 17 Maret 2014.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah penentuan pengenaan PKB atas alat-alat berat yang dimiliki wajib pajak sebagai perusahaan pemegang kontrak karya.

Pendapat Pihak yang Bersengka

PEMOHON PK menyatakan tidak setuju dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan. Perlu diketahui, Pemohon PK merupakan perusahaan tambang yang beroperasi berdasarkan pada perjanjian kontrak karya.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Pemohon PK menyatakan seharusnya Termohon PK tidak memungut PKB atas alat-alat berat yang dimilikinya. Sebab, Pasal 13 paragraf 1 dan 2 kontrak karya mengatur perusahaan tidak wajib membayar pajak atau pungutan apapun selain yang ditetapkan dalam perjanjian.

Selain itu, kontrak karya juga mengadopsi konsep nailed down. Dengan adanya konsep nailed down, Pemohon PK hanya berkewajiban membayar pajak berdasarkan pada kontrak karya dan peraturan yang berlaku saat kontrak karya tersebut ditandatangani. Dalam hal ini, saat kontrak karya dibuat, belum adanya ketentuan yang mengatur terkait dengan pemungutan PKB.

Lebih lanjut, Pemohon PK juga berdalih alat-alat berat miliknya dioperasikan di dalam area pertambangan. Jalan di area pertambangan ini bukan merupakan jalanan umum, melainkan jalan yang dibangun serta dipelihara sendiri oleh Pemohon PK.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Dengan demikian, jalan di area pertambangan yang digunakan Pemohon PK tersebut bukan merupakan tanggung jawab pemerintah. Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Pemohon PK menyatakan Termohon PK tidak seharusnya memungut PKB atas alat-alat berat yang dimiliki Pemohon.

Di lain sisi, Termohon PK tidak sepakat dengan pendapat Pemohon PK. Menurut Termohon PK, Pemohon PK seharusnya dipungut PKB atas alat-alat berat yang dimilikinya. Sebab, Pemohon PK merupakan pemilik atau pihak yang menguasai kendaraan bermotor atas alat-alat berat tersebut.

Selain itu, dalam kontrak karya yang disepakati Pemohon PK dengan Pemerintah Indonesia juga telah mengatur Pemohon PK harus melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Termohon PK sudah benar dan seharusnya dapat dipertahankan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berdalil alasan-alasan permohonan PK dapat dibenarkan dan putusan Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terdapat 2 pertimbangan yang dikemukakan Majelis Hakim Agung sebagai berikut.

Pertama, kontrak karya adalah perjanjian antara pemerintah dengan Pemohon PK yang mengikat, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Adapun ketentuan yang tertuang dalam kontrak karya tersebut merupakan lex specialis dari ketentuan lainnya.

Kedua, demi kepastian hukum, Termohon PK tidak seharusnya mengenakan PKB atas alat-alat berat yang dimiliki Pemohon PK. Menurut Mahkamah Agung, koreksi yang dilakukan Termohon PK tidak sesuai dengan fakta dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan PK. Dengan demikian, Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. Putusan Mahkamah Agung ini diucapkan Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 31 Maret 2015. (kaw)

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’