RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengenaan PKB Terhadap Wajib Pajak Pemegang Kontrak Karya

DDTC Fiscal Research and Advisory | Senin, 11 Oktober 2021 | 17:12 WIB
Sengketa Pengenaan PKB Terhadap Wajib Pajak Pemegang Kontrak Karya

Ilustrasi. 

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKBP) terhadap wajib pajak pemegang kontrak karya. Wajib pajak merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang pertambangan dan tunduk kepada kontrak karya.

Otoritas pajak menilai kendaraan bermotor dengan jenis alat-alat berat milik wajib pajak seharusnya dikenakan PKB. Sebab, wajib pajak merupakan pemilik atau pihak yang menguasai kendaraan bermotor jenis alat-alat berat tersebut.

Di sisi lain, wajib pajak beranggapan pengenaan PKB atas alat-alat berat yang dimiliki seharusnya tidak dapat dilakukan karena wajib pajak merupakan perusahaan yang beroperasi berdasarkan pada kontrak karya. Wajib pajak menyatakan di dalam kontrak karya tidak diatur terkait dengan PKB. Dengan begitu, wajib pajak juga seharusnya tidak dipungut PKB.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Di sisi lain, wajib pajak beranggapan seharusnya otoritas pajak tidak memungut PKB atas alat-alat berat yang dimilikinya. Sebab, Pasal 13 paragraf 1 dan 2 kontrak karya mengatur perusahaan tidak wajib membayar pajak atau pungutan apapun selain dari yang ditetapkan dalam perjanjian.

Selain itu, kontrak karya juga mengadopsi konsep nailed down. Dengan adanya konsep tersebut, wajib pajak hanya berkewajiban membayar pajak berdasarkan pada kontrak karya dan peraturan yang berlaku saat kontrak karya tersebut ditandatangani. Dalam hal ini, saat kontrak karya dibuat, belum ada ketentuan yang mengatur terkait dengan pemungutan PKB.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding wajib pajak. Selanjutnya, pada tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan wajib pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding atas pengenaan PKB terhadap kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar miliknya. Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan pendapat wajib pajak tidak didasarkan pada landasan yuridis yang kuat.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak, kontrak karya tidak dapat dipersamakan dengan undang-undang sebagaimana disebutkan dalam Surat Menteri Keuangan No. S.1032/MK.04/1998. Dalam konteks ini, kontrak karya tidak dapat dianggap sebagai lex specialis dari Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957. Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai wajib pajak tetap harus dikenakan PKB sesuai dengan ketentuan dalam UU PDRD.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan menolak permohonan banding wajib pajak melalui Putusan Pengadilan Pajak No. Put. KEP-48617/PP/M.XII/04/2013. Atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Sekretariat Pengadilan Pajak pada 17 Maret 2014.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah penentuan pengenaan PKB atas alat-alat berat yang dimiliki wajib pajak sebagai perusahaan pemegang kontrak karya.

Pendapat Pihak yang Bersengka

PEMOHON PK menyatakan tidak setuju dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan. Perlu diketahui, Pemohon PK merupakan perusahaan tambang yang beroperasi berdasarkan pada perjanjian kontrak karya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pemohon PK menyatakan seharusnya Termohon PK tidak memungut PKB atas alat-alat berat yang dimilikinya. Sebab, Pasal 13 paragraf 1 dan 2 kontrak karya mengatur perusahaan tidak wajib membayar pajak atau pungutan apapun selain yang ditetapkan dalam perjanjian.

Selain itu, kontrak karya juga mengadopsi konsep nailed down. Dengan adanya konsep nailed down, Pemohon PK hanya berkewajiban membayar pajak berdasarkan pada kontrak karya dan peraturan yang berlaku saat kontrak karya tersebut ditandatangani. Dalam hal ini, saat kontrak karya dibuat, belum adanya ketentuan yang mengatur terkait dengan pemungutan PKB.

Lebih lanjut, Pemohon PK juga berdalih alat-alat berat miliknya dioperasikan di dalam area pertambangan. Jalan di area pertambangan ini bukan merupakan jalanan umum, melainkan jalan yang dibangun serta dipelihara sendiri oleh Pemohon PK.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dengan demikian, jalan di area pertambangan yang digunakan Pemohon PK tersebut bukan merupakan tanggung jawab pemerintah. Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Pemohon PK menyatakan Termohon PK tidak seharusnya memungut PKB atas alat-alat berat yang dimiliki Pemohon.

Di lain sisi, Termohon PK tidak sepakat dengan pendapat Pemohon PK. Menurut Termohon PK, Pemohon PK seharusnya dipungut PKB atas alat-alat berat yang dimilikinya. Sebab, Pemohon PK merupakan pemilik atau pihak yang menguasai kendaraan bermotor atas alat-alat berat tersebut.

Selain itu, dalam kontrak karya yang disepakati Pemohon PK dengan Pemerintah Indonesia juga telah mengatur Pemohon PK harus melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Termohon PK sudah benar dan seharusnya dapat dipertahankan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berdalil alasan-alasan permohonan PK dapat dibenarkan dan putusan Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terdapat 2 pertimbangan yang dikemukakan Majelis Hakim Agung sebagai berikut.

Pertama, kontrak karya adalah perjanjian antara pemerintah dengan Pemohon PK yang mengikat, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Adapun ketentuan yang tertuang dalam kontrak karya tersebut merupakan lex specialis dari ketentuan lainnya.

Kedua, demi kepastian hukum, Termohon PK tidak seharusnya mengenakan PKB atas alat-alat berat yang dimiliki Pemohon PK. Menurut Mahkamah Agung, koreksi yang dilakukan Termohon PK tidak sesuai dengan fakta dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan PK. Dengan demikian, Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. Putusan Mahkamah Agung ini diucapkan Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 31 Maret 2015. (kaw)

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak