RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PBB Akibat Perbedaan Penetapan NJOP Bumi Perkebunan

DDTC Fiscal Research and Advisory | Jumat, 12 Juli 2024 | 19:49 WIB
Sengketa PBB Akibat Perbedaan Penetapan NJOP Bumi Perkebunan

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai perbedaan penetapan NJOP bumi perkebunan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Dalam perkara ini, wajib pajak memiliki lahan perkebunan kelapa sawit.

Otoritas pajak, berdasarkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2009, menetapkan bahwa besaran NJOP bumi atas perkebunan milik wajib pajak senilai Rp7.150/m2.

Di sisi lain, wajib pajak berpendapat NJOP bumi yang ditetapkan tersebut terlalu tinggi. Angka tersebut dinilai tidak wajar kenaikannya dibandingkan NJOP bumi yang tercantum dalam SPPT PBB tahun 2008 senilai Rp3.500/m2.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan wajib pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat besaran NJOP atas bumi perkebunan milik wajib pajak yang ditetapkan dalam SPPT sudah tepat. Oleh karena itu, menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak, besaran NJOP bumi perkebunan milik wajib pajak adalah senilai Rp7.150/m2.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan menolak permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-34796/PP/M.VIII/18/2011 tanggal 7 November 2011, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 2 Mei 2012.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah kenaikan tingkat kelas tanah dari yang sebelumnya kelas A.40 menjadi kelas A.38. Kenaikan tingkat kelas tanah tersebut berdampak pada meningkatnya NJOP bumi yang sebelumnya senilai Rp3.500/m2 menjadi Rp7.150/m2.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku wajib pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Menurut Pemohon PK, besaran NJOP bumi yang ditetapkan tersebut tidak adil dan akan menyebabkan peningkatan biaya secara signifikan bagi perusahaan.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Pemohon PK merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan memiliki tanah seluas 11.972.000 m2. Dalam hal ini, Pemohon PK berpendapat besaran NJOP bumi atas lahan perkebunan yang dimilikinya tersebut adalah senilai Rp3.500/m2.

Nilai NJOP bumi atas lahan perkebunan tersebut merujuk pada SPPT PBB yang diterbitkan pada 2008. Namun demikian, Termohon PK menetapkan besaran NJOP bumi atas lahan perkebunan Pemohon PK dalam SPPT PBB 2009 senilai Rp7.150/m2.

Menurut Pemohon PK, kenaikan NJOP bumi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, tidak jelas keabsahannya, dan tidak relevan. Sebab, data yang digunakan Termohon PK untuk melakukan penghitungan NJOP merupakan data pembanding atas tanaman dengan rata-rata umur tanaman kurang dari 5 tahun. Padahal, rata-rata umur tanaman yang dimiliki Pemohon PK lebih dari 8 tahun.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Pemohon PK menilai terdapat kesalahan penetapan umur tanaman yang dilakukan Termohon PK tersebut. Menurutnya, angka yang ditetapkan dalam standar investasi tanaman (SIT) tidak mencerminkan keadaan perkebunan yang sebenarnya. Sebagai informasi, SIT merupakan salah satu komponen untuk menetapkan NJOP bumi perkebunan.

Berdasarkan pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-174/PJ/2007 tentang Pedoman Penentuan SIT Kelapa Sawit (PER 174/2007), diketahui bahwa SIT adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan, dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan penanaman serta pemeliharaan kelapa sawit.

Adapun Pemohon PK menilai besaran SIT yang ditetapkan Termohon PK kontradiktif dengan definisi tersebut. Sebab, besaran SIT tidak berdasarkan pada kondisi riil di lapangan. Kontradiksi tersebut terjadi karena tidak ada penambahan tanaman di lahan Pemohon PK dari 2008 hingga 2009. Bahkan, kemampuan produktivitas tanaman juga cenderung menurun.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Lebih lanjut, perhitungan SIT 2009 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 65% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan SIT tersebut tidak wajar dan dasar penghitungannya tidak jelas. Pemohon PK menilai ketidakwajaran tersebut terjadi karena adanya peningkatan inflasi secara rata-rata nasional.

Adapun data inflasi secara nasional pada 2008 rata-rata sebesar 10,31%, sedangkan pada 2009 adalah 4,9%. Dengan begitu, angka yang ditetapkan dalam SIT tidak mencerminkan keadaan perkebunan yang sebenarnya.

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK berpendapat besaran NJOP bumi atas lahan perkebunan milik Pemohon PK merujuk pada pendekatan harga pasar atau pendekatan pembanding harga jual, yaitu senilai Rp7.150/m2

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Dengan demikian, Termohon PK menyatakan besaran NJOP bumi senilai Rp3.500/m2 yang dinyatakan oleh Pemohon PK tidak benar. Oleh karena itu, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK tidak dapat dikabulkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Adapun Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding sudah tepat dan benar.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa NJOP bumi senilai Rp7.150/m2 yang ditetapkan dengan pendekatan harga pasar (market approach) atau pendekatan pembanding harga jual (sales comparison approach) berdasarkan SIT telah sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan substansi yang berlaku.

Baca Juga:
Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Oleh karena itu, Mahkamah Agung tetap mempertahankan koreksi Termohon PK karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (Farrel Arkan)

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran