RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Transaksi Penjualan yang Tidak Dilaporkan di SPT

Hamida Amri Safarina | Rabu, 29 April 2020 | 17:00 WIB
Sengketa Pajak atas Transaksi Penjualan yang Tidak Dilaporkan di SPT

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai transaksi penjualan ikan dari wajib pajak kepada pihak lawan transaksi yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak penghasilan (SPT PPh) badan.

Wajib pajak menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan transaksi penjualan ikan kepada pihak lawan transaksi. Adanya transaksi penjualan ikan tersebut dilakukan oleh pihak pengusaha pengumpul atas nama wajib pajak dan tanpa sepengetahuan wajib pajak.

Pihak pengusaha pengumpul tersebut bukanlah karyawan atau bagian dari manajemen wajib pajak. Dengan demikian, pihaknya tidak terutang PPh Pasal 22.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sebaliknya, otoritas pajak menilai bahwa wajib pajak telah melakukan penjualan ikan kepada pihak lawan transaksi dan terutang PPh Pasal 22. Lebih lanjut, otoritas pajak menilai transaksi tersebut seharusnya dilaporkan dalam SPT PPh badan.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas pajak selaku Pemohon PK.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa tidak ada transaksi penjualan ikan dari wajib pajak ke pihak lawan transaksi. Transaksi penjualan ikan dilakukan oleh pihak pengusaha pengumpul atas nama wajib pajak dan tanpa sepengetahuannya wajib pajak.

Pemohon banding tidak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis dari penjualan ikan kepada pihak lawan transaksi dan tidak terutang PPh Pasal 22. Oleh karena itu, koreksi otoritas pajak atas PPh badan tahun pajak 2007 berupa penjualan sebesar Rp 1.483.297.648 tidak dapat dipertahankan.

Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding. Keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 47517/PP/M.XV/15/2013 tertanggal 25 September 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 20 Januari 2014.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Pokok sengketa perkara a quo adalah koreksi atas penghasilan neto sebesar Rp 1.483.297.648 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan tidak dapat meyakini atas kebenaran peredaran usaha Termohon PK yang dilaporkan dalam SPT PPh badan. Menurutnya, Termohon PK telah melakukan penjualan ikan kepada pihak lawan transaksi dan terutang PPh Pasal 22. Transaksi tersebut juga seharusnya dilaporkan dalam SPT PPh badan.

Pemohon PK menemukan adanya transaksi penjualan ikan dari Termohon PK kepada pihak lawan transaksinya sebagai pembeli. Adanya transaksi tersebut dibuktikan dengan dokumen daftar pembelian ikan hasil tangkap, bukti pemungutan PPh Pasal 22, bukti penerimaan barang yang dibuat pihak lawan transaksi, dan dokumen pengeluaran barang yang dibuat Termohon PK.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Lebih lanjut, pada dasarnya Termohon PK dapat menerima semua koreksi fiskal yang dilakukan oleh pemeriksa, kecuali koreksi positif atas transaksi penjualan ikan kepada pihak lawan transaksi. Termohon menyatakan bahwa tidak pernah melakukan transaksi penjualan ikan kepada pihak lawan transaksi. Dengan demikian, Termohon PK tidak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis dari penjualan ikan kepada pihak lawan transaksi dan tidak terutang PPh Pasal 22.

Termohon PK berdalil bahwa adanya transaksi sebesar Rp 1.483.297.648 dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2007 dilakukan oleh seorang pengusaha pengumpul. Pihak pengusaha pengumpul tersebut telah menggunakan nama perusahaan Termohon PK untuk bertransaksi dengan pihak lawan transaksi tanpa sepengetahuan Termohon. Sebagai tambahan informasi, pihak pengusaha pengumpul tersebut bukanlah karyawan atau bagian dari manajemen Termohon PK.

Pernyataan tersebut dikuatkan dengan pendapat pihak lawan transaksi yang menyatakan tidak pernah berhubungan, berkomunikasi, dan membeli ikan dari Termohon PK. Pihak lawan transaksi mengakui bahwa pihaknya hanya melakukan transaksi dengan pengusaha pengumpul. Semua dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut sama sekali tidak diketahui dan tidak ada dalam administrasi perusahaan Termohon PK.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Mahkamah Agung berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak sudah benar berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Majelis Hakim Agung menilai tidak terdapat transaksi penjualan ikan dari Termohon PK kepada pihak lawan transaksi. Dengan demikian Termohon PK tidak terutang PPh Pasal 22 atas penjualan ikan. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK dinyatakan dibatalkan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK maka Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.


(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa