RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai transaksi penjualan ikan dari wajib pajak kepada pihak lawan transaksi yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak penghasilan (SPT PPh) badan.
Wajib pajak menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan transaksi penjualan ikan kepada pihak lawan transaksi. Adanya transaksi penjualan ikan tersebut dilakukan oleh pihak pengusaha pengumpul atas nama wajib pajak dan tanpa sepengetahuan wajib pajak.
Pihak pengusaha pengumpul tersebut bukanlah karyawan atau bagian dari manajemen wajib pajak. Dengan demikian, pihaknya tidak terutang PPh Pasal 22.
Sebaliknya, otoritas pajak menilai bahwa wajib pajak telah melakukan penjualan ikan kepada pihak lawan transaksi dan terutang PPh Pasal 22. Lebih lanjut, otoritas pajak menilai transaksi tersebut seharusnya dilaporkan dalam SPT PPh badan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas pajak selaku Pemohon PK.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa tidak ada transaksi penjualan ikan dari wajib pajak ke pihak lawan transaksi. Transaksi penjualan ikan dilakukan oleh pihak pengusaha pengumpul atas nama wajib pajak dan tanpa sepengetahuannya wajib pajak.
Pemohon banding tidak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis dari penjualan ikan kepada pihak lawan transaksi dan tidak terutang PPh Pasal 22. Oleh karena itu, koreksi otoritas pajak atas PPh badan tahun pajak 2007 berupa penjualan sebesar Rp 1.483.297.648 tidak dapat dipertahankan.
Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding. Keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 47517/PP/M.XV/15/2013 tertanggal 25 September 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 20 Januari 2014.
Pokok sengketa perkara a quo adalah koreksi atas penghasilan neto sebesar Rp 1.483.297.648 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan tidak dapat meyakini atas kebenaran peredaran usaha Termohon PK yang dilaporkan dalam SPT PPh badan. Menurutnya, Termohon PK telah melakukan penjualan ikan kepada pihak lawan transaksi dan terutang PPh Pasal 22. Transaksi tersebut juga seharusnya dilaporkan dalam SPT PPh badan.
Pemohon PK menemukan adanya transaksi penjualan ikan dari Termohon PK kepada pihak lawan transaksinya sebagai pembeli. Adanya transaksi tersebut dibuktikan dengan dokumen daftar pembelian ikan hasil tangkap, bukti pemungutan PPh Pasal 22, bukti penerimaan barang yang dibuat pihak lawan transaksi, dan dokumen pengeluaran barang yang dibuat Termohon PK.
Lebih lanjut, pada dasarnya Termohon PK dapat menerima semua koreksi fiskal yang dilakukan oleh pemeriksa, kecuali koreksi positif atas transaksi penjualan ikan kepada pihak lawan transaksi. Termohon menyatakan bahwa tidak pernah melakukan transaksi penjualan ikan kepada pihak lawan transaksi. Dengan demikian, Termohon PK tidak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis dari penjualan ikan kepada pihak lawan transaksi dan tidak terutang PPh Pasal 22.
Termohon PK berdalil bahwa adanya transaksi sebesar Rp 1.483.297.648 dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2007 dilakukan oleh seorang pengusaha pengumpul. Pihak pengusaha pengumpul tersebut telah menggunakan nama perusahaan Termohon PK untuk bertransaksi dengan pihak lawan transaksi tanpa sepengetahuan Termohon. Sebagai tambahan informasi, pihak pengusaha pengumpul tersebut bukanlah karyawan atau bagian dari manajemen Termohon PK.
Pernyataan tersebut dikuatkan dengan pendapat pihak lawan transaksi yang menyatakan tidak pernah berhubungan, berkomunikasi, dan membeli ikan dari Termohon PK. Pihak lawan transaksi mengakui bahwa pihaknya hanya melakukan transaksi dengan pengusaha pengumpul. Semua dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut sama sekali tidak diketahui dan tidak ada dalam administrasi perusahaan Termohon PK.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Mahkamah Agung berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak sudah benar berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Majelis Hakim Agung menilai tidak terdapat transaksi penjualan ikan dari Termohon PK kepada pihak lawan transaksi. Dengan demikian Termohon PK tidak terutang PPh Pasal 22 atas penjualan ikan. Koreksi yang dilakukan Pemohon PK dinyatakan dibatalkan.
Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK maka Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.