RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pinjaman Tanpa Bunga yang Dianggap Tidak Wajar

Hamida Amri Safarina | Jumat, 13 November 2020 | 11:15 WIB
Sengketa atas Pinjaman Tanpa Bunga yang Dianggap Tidak Wajar

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai pinjaman tanpa bunga yang dilakukan wajib pajak dianggap tidak wajar oleh otoritas pajak.

Otoritas pajak menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat diketahui wajib pajak telah melakukan pinjaman tanpa bunga dari pihak afiliasi, yaitu pemegang saham. Transaksi pinjaman tanpa bunga tersebut dinilai tidak wajar dilakukan karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan pinjaman tanpa bunga yang dilakukannya sudah sesuai dengan syarat yang ditentukan. Selain itu, dikarenakan pinjaman dari pemegang saham diberikan tanpa bunga, tidak terdapat objek PPh Pasal 23 yang harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan koreksi biaya bunga pinjaman yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Selanjutnya, terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak.

Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 42471/PP/M.XI/12/2012 tanggal 20 Desember 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 9 April 2013.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 masa pajak Maret 2008 berupa bunga pinjaman senilai Rp92.215.343 tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Berdasarkan pada hasil pemeriksaan, Termohon PK telah melakukan pinjaman tanpa bunga dari pihak afiliasi, yaitu pemegang saham. Pemohon PK menyatakan transaksi pinjaman tanpa bunga tersebut dinilai tidak wajar dilakukan.

Menurut Pemohon PK, untuk melakukan pinjaman tanpa bunga, Termohon PK harus memenuhi empat syarat secara kumulatif sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-165/PJ.312/1992 juncto Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-89/PJ.311/2000.

Adapun dalam proses keberatan, Pemohon PK sudah melakukan pengujian terhadap empat persyaratan dan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Pertama, pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan dari pihak lain. Dalam hal ini, Termohon PK tidak dapat memberikan bukti dana pinjaman yang diterimanya menang milik pemegang saham.

Kedua, modal ditempatkan pihak pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya. Untuk modal yang ditempatkan memang telah terbukti disetor seluruhnya. Ketiga, pihak pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi. Dalam kasus ini, berdasarkan hasil penelitian, pihak pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.

Keempat, perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Berdasarkan catatan laporan keuangan dari auditor independen, terdapat utang-utang Termohon PK yang pembayarannya telah jatuh tempo. Kemudian, nilai utang tersebut juga jauh lebih besar dibandingkan dengan laba yang diterima Termohon PK.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan pemberian pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham tidak memenuhi persyaratan secara kumulatif. Termohon PK dinilai tidak memenuhi syarat pertama, yaitu tidak dapat membuktikan bahwa dana yang dipinjamkan oleh pemegang saham memang milik pihak peminjam sendiri.

Dengan demikian, koreksi Pemohon PK terhadap DPP PPh Pasal 23 masa pajak Maret 2008 sudah benar dan dinilai dapat dipertahankan.

Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pertimbangan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, pinjaman tanpa bunga yang dilakukannya sudah sesuai syarat yang ditentukan. Selain itu, oleh karena pinjaman dari pemegang saham diberikan tanpa bunga maka tidak terdapat objek PPh Pasal 23 yang harus dilaporkan. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi DPP PPh Pasal 23 berupa bunga pinjaman senilai Rp92.215.343 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diucapkan dalam persidangan oleh para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta serta hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Kedua, dalam perkara a quo, Termohon PK telah menjelaskan dan mengungkapkan tidak terdapat pembebanan biaya bunga atas pinjaman sejumlah dana dari pemegang saham. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon PK sudah tepat. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menegaskan koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.*

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN