THAILAND

Sektor Energi dan Transportasi di Thailand Bakal Dikenai Pajak Karbon

Dian Kurniati | Rabu, 06 September 2023 | 13:30 WIB
Sektor Energi dan Transportasi di Thailand Bakal Dikenai Pajak Karbon

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana untuk mengenakan pajak karbon demi menurunkan emisi karbon di negara tersebut.

Dirjen Cukai Ekniti Nitithanprapas mengatakan pengenaan pajak karbon pada tahap awal bakal menyasar sektor energi dan transportasi. Menurutnya, kedua sektor tersebut memiliki kontribusi besar dalam produksi emisi karbon.

"Ditjen Cukai sedang menyusun rancangan kebijakan pajak karbon bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Organisasi Pengelolaan Gas Rumah Kaca Thailand," katanya, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ekniti menuturkan dunia saat ini sedang memprioritaskan isu lingkungan dan pengendalian emisi karbon. Untuk itu, Thailand juga perlu berkontribusi dan beradaptasi terhadap upaya pelestarian lingkungan tersebut.

Dia menjelaskan beberapa negara seperti Uni Eropa dan AS bahkan telah menyusun kebijakan yang lebih besar untuk mengurangi emisi karbon. Dalam hal ini, kebijakannya juga dapat berdampak pada negara lain termasuk Thailand sebagai pengekspor barang ke sana.

5 Barang Impor yang Kena Pajak Karbon

Di Uni Eropa, skema Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) atau pengenaan pajak karbon atau bea masuk atas impor barang yang menghasilkan emisi bakal berlaku 2026.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terdapat 5 barang impor utama yang bakal dikenakan pajak karbon tersebut, antara lain produk besi dan baja, aluminium, semen, pupuk, serta energi.

Sementara itu, AS juga sedang mempertimbangkan penerapan UU Persaingan Bersih untuk mengatur penetapan nilai karbon pada produk-produk yang menghasilkan emisi gas rumah kaca tinggi, baik di dalam negeri maupun melalui impor melalui skema CBAM.

Ekniti menyebut Ditjen Cukai masih mempelajari struktur pajak karbon di sektor energi, khususnya bahan bakar. Dengan penerapan pajak karbon di dalam negeri, ia berharap produk ekspor andalan Thailand tetap bisa masuk ke Uni Eropa dan AS secara mudah.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Pelaku usaha lokal juga perlu menyelaraskan proses produksi dan operasi mereka dengan standar global baru, menggunakan menggunakan alat standar untuk mengukur emisi atau jejak karbon," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com.

Ekniti menambahkan pelaku usaha hanya memiliki waktu 3 tahun untuk memastikan produknya dapat memenuhi standar pengukuran emisi Uni Eropa. Adapun Thailand saat ini mengeluarkan sekitar 400 juta ton karbon dioksida setiap tahunnya, yang 70% di antaranya disumbang sektor energi.

Untuk sektor transportasi, Kemenkeu telah merevisi tarif cukai untuk kendaraan penumpang dengan mengubah dasar pemungutan menjadi jumlah emisi.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Misal, tarif cukai mobil penumpang dengan jumlah tempat duduk kurang dari 10 dan kapasitas mesin 3.000 sentimeter kubik atau kurang sebesar 25% apabila tingkat emisi CO2 yang dihasilkan kurang dari 100 gram/kilometer.

Tarif cukai tersebut akan mencapai 30% jika emisi CO2 kurang dari 200 gram/kilometer. Adapun untuk kendaraan listrik impor, tarif cukainya 8%. Namun, untuk sementara waktu, diturunkan menjadi hanya 2% sebagai bentuk dukungan pemerintah pada kendaraan listrik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra