Ilustrasi.
KAIRO, DDTCNews - Pemerintah Mesir menyatakan telah menyederhanakan sistem pendaftaran perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Menteri Keuangan Mohamed Maait mengatakan terdapat 39 perusahaan asing yang mendaftar sebagai pemungut PPN PMSE. Dia berharap makin banyak perusahaan dan platform digital yang mendaftar sebagai pemungut PPN PMSE di negaranya.
"Penyederhanaan sistem pendaftaran pemungut PPN PMSE bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak, menciptakan keadilan pajak, serta menarik investasi," katanya, dikutip pada Kamis (13/7/2023).
Maait menuturkan pemerintah menerapkan PPN PMSE untuk menciptakan keadilan pada sistem pajak di Mesir. Dengan kebijakan ini, perusahaan PMSE akan memungut PPN sebesar 14% atas produk digital yang dijual.
Sementara itu, Asisten Menteri Bidang Kebijakan Perpajakan Rami Youssef menjelaskan sejumlah perusahaan besar telah terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE. Misal, Amazon, Google, Bloomberg, Digital River, Meta, Facebook, Disney, Apple, eBay, Huawei, Netflix, dan Samsung.
Dia menyebut perusahaan PMSE tidak perlu mendirikan kantor fisik di Mesir untuk memasarkan produk digitalnya. Melalui sistem yang disederhanakan, perusahaan PMSE dapat mendaftar sebagai pemungut PPN melalui portal online otoritas pajak Mesir.
Setelah ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE, perusahaan akan berkewajiban menyetorkan pajak yang dipungut dari konsumen. Sistem yang telah disederhanakan sudah mencakup penyampaian SPT PPN dan pembukuannya.
"Hal ini akan mendorong perusahaan PMSE asing patuh pajak sehingga meningkatkan efisiensi sistem pajak di Mesir," ujar Youssef seperti dilansir zawya.com.
Youssef menambahkan upaya penyederhanaan sistem PPN PMSE ini sejalan dengan tren global. Menurutnya, sudah banyak negara yang menerapkan PPN PMSE serta berlomba-lomba memberikan pelayanan yang terbaik untuk mempermudah pemungutan PPN PMSE. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.